TANJAB BARAT – Pangkalan LPG 3 kilogram milik Nadira yang berada di Desa Bukit Indah (SP8), Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), diduga menjual LPG bersubsidi kepada masyarakat dengan harga Rp24.000 per tabung.
Harga tersebut disebut lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang menurut informasi yang diterima media ini ditetapkan sebesar Rp19.000 per tabung. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Berdasarkan pantauan Harian Review Indonesia di lokasi, gudang pangkalan tampak berada di samping rumah pribadi pemilik. Saat didatangi, tidak terlihat aktivitas di gudang pangkalan.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan dengan mendatangi kediaman pemilik. Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pemilik pangkalan menemui awak media. Ia menyampaikan bahwa suaminya sedang berada di kebun.
Saat ditanya mengenai harga jual LPG 3 kilogram kepada masyarakat, perempuan tersebut membenarkan bahwa pangkalan menjual dengan harga Rp24.000 per tabung.
“Kami jual Rp24.000 per tabung, sesuai dengan harga pangkalan lainnya,” ujarnya.
Ketika ditanyakan mengenai dasar penetapan harga tersebut dan informasi mengenai HET yang berlaku, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci aturan tersebut.
“Tunggu bapaknya pulang dari kebun. Saya tidak memahami hal seperti itu,” katanya.
Awak media juga menanyakan apakah penetapan harga tersebut telah melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat sebagaimana mekanisme yang dipersyaratkan. Namun, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial WS mengatakan, harga LPG 3 kilogram di pangkalan Nadira sebesar Rp24.000 per tabung telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, warga tetap membeli karena LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan sehari-hari.
“Warga membeli dengan harga Rp24.000 di pangkalan Nadira,” ujar WS.
WS mengaku kecewa apabila harga tersebut memang tidak sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku.
“Kalau memang aturan menetapkan warga membeli dengan harga Rp19.000 per tabung, lantas mengapa pangkalan menjual dengan harga Rp24.000?” katanya.
Ia berharap instansi terkait melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan masyarakat tidak terbebani oleh harga yang tidak sesuai ketentuan.
“Instansi terkait maupun aparat penegak hukum yang telah diberikan amanah oleh negara harus mampu melakukan pengawasan. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan agar menjadi pembelajaran dan tidak terjadi lagi di pangkalan lainnya,” ujarnya.
Persoalan harga LPG bersubsidi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat sekaligus efektivitas program subsidi pemerintah. Pengawasan dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan distribusi dan penjualan LPG 3 kilogram berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Koperindag Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan penjualan LPG 3 kilogram di atas HET di pangkalan Nadira.
Konfirmasi dan tanggapan dari Koperindag Tanjab Barat akan menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan HET yang berlaku serta langkah pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.(Tan)


