TANJAB BARAT — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dikucurkan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah diharapkan benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, layak, dan sesuai standar. Namun, pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri 066 Tanjung Jabung Barat, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, kini menjadi sorotan.
Sorotan tersebut mencakup kualitas material, kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta transparansi dalam pelaksanaan program yang menggunakan mekanisme swakelola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SDN 066 Tanjab Barat merupakan salah satu penerima Program Revitalisasi SD Tahun 2026. Sejumlah kegiatan yang tercantum antara lain pembangunan satu unit toilet senilai sekitar Rp40,233 juta, rehabilitasi lima ruang kelas sekitar Rp404,824 juta, rehabilitasi ruang administrasi sekitar Rp102,765 juta, rehabilitasi toilet sekitar Rp8 juta, serta penataan lingkungan.
Dengan nilai kegiatan yang cukup besar, pelaksanaan pekerjaan semestinya dilakukan secara transparan dan mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Material dan Spesifikasi Dipertanyakan
Dari pantauan di lapangan, rehabilitasi lima ruang kelas disebut meliputi penggantian kerangka baja dan seng serta pengecatan. Sementara rehabilitasi ruang administrasi disebut hanya mengganti bagian atap, sedangkan kerangka kayu lama masih digunakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan RAB dan spesifikasi teknis program.
Sorotan lain berkaitan dengan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk material yang disebut tidak memiliki standar sebagaimana dipersyaratkan.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen RAB, spesifikasi teknis, merek dan jenis material, serta pengukuran fisik pekerjaan. Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan.
Kepala Sekolah: Bukan Saya yang Belanja
Kepala SD Negeri 066 Tanjab Barat, Abdullah, saat dikonfirmasi mengenai standar material dan kualitas kerangka baja yang digunakan dalam pekerjaan, tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Ia menyebut proses pembelian material dilakukan oleh panitia pembangunan.
“Bukan saya yang belanja semua, panitia yang belanja. Jadi saya tidak mengetahui kualitasnya,” ujar Abdullah.
Ketika ditanya mengenai struktur panitia pembangunan, Abdullah juga menyebut adanya keterlibatan aparatur desa.
“Sekdes sama perangkat desa yang saya libatkan,” terangnya.
Namun, ketika diminta menunjukkan struktur atau Surat Keputusan (SK) kepanitiaan pembangunan, informasi tersebut belum diperlihatkan.
Warga Soroti Proses Pembentukan Panitia
Persoalan transparansi juga disoroti seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga tersebut, pembentukan panitia pembangunan diduga tidak diawali musyawarah dengan masyarakat, komite sekolah, maupun wali murid.
“Panitia yang saya tahu selaku warga kepala sekolah. Tak ada baik dari komite, wali murid maupun masyarakat, semua dikoordinir oleh beliau,” ungkapnya.
Keterangan tersebut tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun panitia pembangunan untuk memastikan bagaimana sebenarnya proses pembentukan panitia dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan program.
Anggaran Besar, Pengawasan Harus Ketat
Program revitalisasi melalui pola swakelola pada prinsipnya membutuhkan keterlibatan dan pengawasan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana, spesifikasi, volume, serta anggaran yang telah ditetapkan.
Karena itu, persoalan di SDN 066 Tanjab Barat tidak semestinya berhenti pada saling klaim. RAB, dokumen perencanaan, SK panitia, bukti pembelian material, spesifikasi teknis, serta hasil pekerjaan di lapangan perlu dibuka dan diperiksa secara objektif.
Jika benar terdapat material yang tidak sesuai spesifikasi atau pekerjaan yang tidak sesuai RAB, maka perlu diketahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme perbaikannya.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata sesuai dokumen dan standar yang ditetapkan, pihak sekolah maupun panitia juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan bukti pendukung kepada publik.
Dengan nilai rehabilitasi ruang kelas yang mencapai sekitar Rp404,824 juta, ditambah sejumlah pekerjaan lainnya, pengawasan terhadap program revitalisasi tersebut menjadi penting. Tujuannya bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi memastikan anggaran pendidikan benar-benar menghasilkan fasilitas sekolah yang aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi siswa.
Publik kini menunggu keterbukaan pihak sekolah, panitia pembangunan, serta instansi terkait untuk menjelaskan kesesuaian antara anggaran, spesifikasi material, dan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 066 Tanjab Barat, panitia pembangunan, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.(TAN)
