TANJAB BARAT, RI— Pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sunarno, membantah pemberitaan yang menyebut pangkalannya menjual LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menyalurkan tabung gas kepada sejumlah toko.
Sunarno menegaskan, LPG 3 kilogram di pangkalannya dijual langsung kepada masyarakat dengan harga Rp22.000 per tabung. Ia juga membantah adanya penjualan LPG subsidi kepada toko-toko sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurut Sunarno, setiap kali pasokan LPG datang, tabung langsung dijual kepada warga yang membutuhkan. Bahkan, ia mengaku tidak selalu mampu menghabiskan seluruh stok dalam waktu singkat.
“Gas datang langsung dijual kepada warga. Tidak ada yang dijual ke toko-toko. Tanya sendiri kepada warga. Kadang sampai delapan hari di gudang baru habis terjual,” ujar Sunarno.
Ia juga membantah keras informasi yang menyebut pangkalannya menjual LPG 3 kilogram dengan harga Rp26.000 bahkan Rp28.000 per tabung.
“Saya jual dengan harga Rp22.000 per tabung kepada warga, bukan Rp26.000 atau Rp28.000,” tegasnya.
### Minta Pers Tidak Hanya Mengandalkan Informasi Sepihak
Sunarno meminta pemberitaan terkait distribusi LPG bersubsidi dilakukan berdasarkan data dan konfirmasi kepada pihak yang disebut atau diberitakan.
Ia mengaku selama ini terbuka terhadap kerja jurnalistik dan menghargai keberadaan insan pers. Namun, menurutnya, pemberitaan yang menyangkut harga dan distribusi LPG seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kami selalu terbuka dan menghargai rekan pers selama ini. Hanya saja ada beberapa oknum wartawan yang tampaknya selalu mencari kesalahan,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan penting: jika benar terdapat dugaan penjualan LPG 3 kilogram di atas HET atau penyaluran kepada toko, maka data mengenai harga transaksi, jumlah tabung, lokasi penjualan, serta pihak yang menerima LPG seharusnya dapat ditelusuri dan dikonfirmasi secara terbuka.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak sesuai fakta, maka klarifikasi dari pemilik pangkalan juga patut diberi ruang sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam produk jurnalistik.
Warga: Di Pangkalan Harganya Rp22 Ribu
Keterangan Sunarno diperkuat oleh salah seorang warga Desa Lampisi berinisial M. Ia mengaku membeli LPG 3 kilogram di pangkalan tersebut dengan harga Rp22.000 per tabung.
“Rp22.000 per tabung. Alhamdulillah juga sangat mudah didapatkan,” ujar M.
Namun, ia mengakui harga LPG di sejumlah toko dapat lebih tinggi dibandingkan harga di pangkalan.
“Kalau membeli di toko memang sedikit lebih mahal, sekitar Rp26.000 per tabung. Itu pun tidak semua toko menjual,” katanya.
Menurut M, terdapat sekitar tiga toko yang menjual LPG 3 kilogram di wilayah tersebut. Jumlah stok yang tersedia di masing-masing toko disebut tidak banyak.
“Ada tiga toko yang menjual gas LPG. Itu pun tidak banyak, paling sekitar tujuh tabung,” ungkapnya.
Keterangan warga tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait, terutama mengenai sumber LPG yang dijual di toko, jalur distribusinya, serta apakah penjualan tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi LPG bersubsidi.
Pangkalan Lain Ikut Soroti Isu Penjualan LPG
Hal senada disampaikan Wira Ginting, pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Tanjung Benanak. Ia mengaku mengetahui adanya persoalan pemberitaan terkait dugaan penjualan LPG bersubsidi di atas HET yang disebut bersumber dari laporan masyarakat.
Menurut Wira, persoalan harga dan distribusi LPG seharusnya diperiksa langsung di lapangan sehingga informasi yang diperoleh tidak hanya berasal dari satu pihak.
“Saat ditanya warga yang mana, sebab setahu saya tidak ada yang komplain karena kita jual dengan harga HET,” ujarnya.
Wira juga meminta instansi terkait turun langsung ke tengah masyarakat untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Ia bahkan menduga terdapat oknum yang memanfaatkan isu LPG untuk kepentingan tertentu. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan dengan fakta dan data agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Ini modus untuk memeras pemilik pangkalan, apalagi mereka melibatkan dinas terkait untuk menakuti dan memberi ancaman akan menutup pangkalan jika keinginan mereka tidak terpenuhi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pangkalan dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang dituding.
Dinas Perindag Belum Beri Penjelasan
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan terkait pemberitaan yang mencatut nama instansinya.
Konfirmasi dari pemerintah daerah menjadi penting untuk menjelaskan persoalan secara objektif, terutama menyangkut HET LPG 3 kilogram, mekanisme distribusi dari pangkalan kepada masyarakat, serta ketentuan mengenai penjualan LPG bersubsidi melalui toko atau pengecer.
Publik tentu membutuhkan kepastian berdasarkan data, bukan sekadar saling klaim.
Jika memang terdapat pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET atau menyalurkan kepada pihak yang tidak semestinya, maka mekanisme pengawasan dan penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti.
Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk mendapatkan klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang.
Pada akhirnya, persoalan LPG subsidi bukan hanya soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan harga sesuai ketentuan, distribusi tepat sasaran, masyarakat memperoleh LPG dengan mudah, serta seluruh proses pengawasan berlangsung transparan dan berdasarkan data.(Tan)

