PROVINSI JAMBI

Dugaan Pungutan Iuran Jumat di SMPN 49 Tanjab Barat Disorot, Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan

×

Dugaan Pungutan Iuran Jumat di SMPN 49 Tanjab Barat Disorot, Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TANJUNG JABUNG BARAT,  — Dugaan pungutan iuran rutin setiap Jumat terhadap siswa di SMP Negeri 49 Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), yang berlokasi di Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, menuai sorotan. Pungutan yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan keagamaan itu dipertanyakan, terutama menyangkut dasar penetapan, pelibatan komite sekolah, serta transparansi penggunaan dana.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah iuran tersebut benar-benar bersifat sukarela, telah melalui kesepakatan bersama, atau justru menjadi kewajiban yang dibebankan kepada para siswa?

Seorang siswi yang dimintai keterangan membenarkan adanya iuran rutin setiap Jumat. Menurut pengakuannya, siswa diminta membayar dengan nominal minimal Rp2.000.

“Memang ada iuran wajib siswa setiap hari Jumat, hanya saja nilainya paling minimal Rp2.000,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah uang yang telah terkumpul dan peruntukannya, siswi tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau ingin tanya jumlah uang yang sudah terkumpul serta digunakan buat apa saja, tanya ke kepala sekolah,” katanya.

Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi perlunya klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Jika iuran benar-benar dipungut secara rutin, pihak sekolah perlu menjelaskan siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, bagaimana mekanisme pengumpulannya, serta apakah tersedia pencatatan dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Dalih keagamaan bukan alasan untuk mengabaikan transparansi. Kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah tentu dapat menjadi bagian dari pembinaan karakter peserta didik. Namun, tujuan yang baik tidak serta-merta membenarkan mekanisme pungutan yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya.

Aktivis Pendidikan Minta Pemerintah Turun Tangan

Aktivis pendidikan Provinsi Jambi, Hafis A, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan instansi terkait.

Menurutnya, sekolah negeri harus memahami ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan dan tidak boleh membebani siswa dengan pungutan yang bertentangan dengan peraturan.

“Seharusnya kepala sekolah memahami aturan yang berlaku dan menyampaikannya apabila ada kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah,” tegasnya.

Hafis juga menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait agar persoalan tersebut diperiksa dan ditindaklanjuti.

Langkah itu diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar yang sah, bagaimana mekanisme penetapannya, serta ke mana aliran dana yang terkumpul disalurkan.

Dana BOS Harus Diperiksa, Bukan Sekadar Dijadikan Alasan

Keberadaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang selama ini dikenal sebagai dana BOS, juga menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Namun, penggunaan dana tersebut harus dinilai berdasarkan komponen pembiayaan yang diperbolehkan, bukan dengan anggapan bahwa seluruh kebutuhan sekolah otomatis telah dibiayai pemerintah.

Di sisi lain, apabila sekolah menghimpun uang dari siswa, mekanisme dan dasar hukumnya tetap harus jelas. Tidak cukup hanya menyebut kegiatan keagamaan sebagai alasan, tanpa penjelasan mengenai sifat iuran, persetujuan pihak terkait, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu melakukan verifikasi langsung. Pemeriksaan seharusnya mencakup keterangan kepala sekolah, komite sekolah, wali murid, serta bukti pencatatan penerimaan dan penggunaan dana.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut memiliki dasar yang sah, pihak sekolah juga berhak menyampaikan penjelasan dan bukti pendukungnya.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, pihak SMP Negeri 49 Tanjung Jabung Barat belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan iuran rutin tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai dasar kebijakan, keterlibatan komite sekolah, besaran dana yang terkumpul, maupun penggunaannya.

Redaksi tetap membuka ruang bagi kepala sekolah, komite sekolah, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Sebab, pengelolaan pendidikan negeri tidak hanya menuntut keberhasilan kegiatan belajar-mengajar, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan pengelolaan dana, dan perlindungan hak peserta didik.

Jika iuran itu memang sukarela, jelaskan mekanismenya. Jika diwajibkan, tunjukkan dasar hukumnya. Dan jika uang telah terkumpul, buka pertanggungjawabannya. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi kebijakan yang tidak transparan.(Tan)

error: Content is protected !!