Tanggamus – terkait indikasi penyimpangkan Anggaran Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun anggaran 2023, senilai Rp 25.000.000.Inspektorat Tanggamus, segera panggil Oknum Kepala Pekon/Desa Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Lampung,
terkuaknya indikasi penyimpangan anggaran dana badan usaha milik desa tahun anggaran 2023 tersebut saat para pengurusan BUMDes Pekon sinar saudara mengundurkan diri
menurut Ketua Bundes Pekon/Desa Sinar Saudara berinisial AD, saya dan Sekertaris juga Bendahara Bumdes mengundurkan diri,”hal itu kami lakukan karena kami diminta oleh Kepala Pekon)Desa untuk membuat SPJ laporan realisasi penggunaan anggaran Bumdes
Sementara kami sebagai pengurus Bumdes tidak tahu anggaran dana senilai 25.000.000. (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) telah dicairkan dan kami juga tidak tahu kemana dan untuk apa Anggaran Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tersebut
“hanya tiba-tiba kami disuruh oleh Kepala Pekon/Desa Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus untuk membuatkan Surat Pertanggungjawapan (SPJ) realisasi penggunaan anggaran Bumdes, ungkapnya
Terpisah Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam AS,Sos.,MM saat dikonfirmasi Awak Media menuturkan, kami akan tala’ah atas apa yang disampaikan Rekan-Rekan Wartawan dan akan segera kami memanggil Oknum Kepala Pekon Sinar Saudara.
Langkah ini sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Anggaran Dana BUMDes yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Berkaitan dengan diarahkan pembuatan SPJ nya itu siapa yang akan mempertanggung jawabkan, karena dana BUMdes itu sudah tanggung jawabnya pengurus BUMdes kepala Pekon hanya selaku pembinaan
pungsi Kepala Pekon/Desa hanya mempertanyakan dan mengawasi jadi Kepala Pekon/Desa tidak ada hak untuk menarik kembali Anggaran Dana Bumdes tersebut ,”kata Gustam saat ditemui diruang kerjanya Senin 28/04/25. (Wan)






