Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur. Dugaan tersebut mencuat setelah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan sejumlah media.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M., mengatakan pihaknya akan melakukan penelaahan dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar terkait dugaan mark-up realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Menurut Gustam, langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta keterangan dari kepala sekolah serta pengelola Dana BOS guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami akan melakukan penelaahan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut kepada kepala sekolah dan pengelola Dana BOS untuk mengetahui kebenaran informasi yang berkembang dan telah diberitakan media. Kami meminta media dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penelaahan yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Dugaan tersebut sebelumnya mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi terkait realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024, 2025, hingga anggaran Tahun 2026 yang telah dicairkan di SD Negeri 1 Tanjung Jati.
Dalam proses konfirmasi itu, pihak sekolah disebut belum dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait sejumlah komponen belanja yang tercantum dalam laporan realisasi penggunaan Dana BOS. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Sejumlah pihak menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi riil di lapangan. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan wewenang maupun mark-up anggaran yang diduga melibatkan oknum pejabat sekolah.
Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah serta meningkatkan mutu layanan pendidikan. Karena itu, pengelolaannya dituntut dilakukan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap proses penelaahan dan klarifikasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tanggamus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan anggaran, masyarakat meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(Wan)






