Tanggamus

Lansia Penderita Stroke Luput Dari Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Puskesmas Kota Agung Disorot 

×

Lansia Penderita Stroke Luput Dari Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Puskesmas Kota Agung Disorot 

Sebarkan artikel ini

 

Tanggamus – Kisah pilu dialami seorang lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Hamidah (64), istri Baihaki (73), diketahui menderita stroke sejak 2024 hingga mengalami kelumpuhan dan hanya bisa terbaring beralaskan kasur yang lapuk

ironisnya ,hidup dalam garis kemiskinan Hamidah berjuang sembuh Tampa pengobatan dan obat, mungkinkah seorang lansia miskin laput dari program kesehatan

sang suami (Bai,Haki) 73 tahun hanya berprofesi sebagai buruh Harian lepas penghasilan pas-pasan tak mampu untuk membawa sang istri berobat ke-runah sakit untuk mendapatkan pengobatan yang layak

Berdasarkan penelusuran awak media pada hari Jum,at 27/6/2026, Hamidah yang tinggal di Jalan Srikandi RT 06 RW 02, Kelurahan Baros, disebut telah lama menderita stroke hingga alami kelumpuhan

saat dikonfirmasi media ini Keluarga Hamidah mengaku selama ini belum pernah menerima kunjungan rumah (home visit), konseling maupun pemeriksaan kesehatan dari pihak Puskesmas Kota Agung.

“sudah hampir tiga tahun ini Istri saya mengalami stroke dan belum pernah ada pihak dari Puskesmas kota agung berkunjung kesini”jangankan untuk melakukan pemeriksaan atau pengobatan dikunjungi pun tidak

saya bukan tidak mau membawa istri saya berobat kerumah sakit tapi mau gimana kondisi dan keadaan saya tidak mampu dan semua butuh biaya

kami hanya pasrah dengan keadaan dan kondisi,semoga ada muzizat dari sang pencipta istri saya bisa sembuh tanpa pengobatan dan obat ,lirih Bai,Haki

Selain itu kata Bai, Haki, istri saya tidak pernah memperoleh Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT), meskipun istri saya merupakan lansia dengan penyakit stroke dan keterbatasan ekonomi.

Di lokasi yang sama, awak media juga menemukan seorang balita berusia 9 bulan yang sejak lahir menderita bronkitis dan memiliki kelainan paru-paru dan jantung.

Orang tua balita mengaku hingga kini belum pernah menerima kunjungan konseling maupun pemeriksaan rutin dari pihak puskesmas. Program PMT untuk balita juga disebut belum pernah diterima.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dan menuai sorotan publik mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan, khususnya lansia dan balita dengan penyakit kronis yang semestinya menjadi sasaran prioritas pelayanan kesehatan melalui mekanisme jemput bola.

Terpisah, awak media mendatangi Puskesmas Kota Agung untuk meminta klarifikasi. Namun Kepala UPT Puskesmas Kota Agung tidak berada di tempat sehingga konfirmasi dilakukan kepada bidan desa yang membidangi wilayah Kelurahan Baros.

Saat ditanya mengenai pelayanan terhadap lansia, bidan tersebut menjawab, “Lansia di Baros itu banyak, dan jangan cari-cari salah,” cetusnya.

“pemeriksaan pernah dilakukan. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan keluarga pasien yang menyatakan belum pernah ada kunjungan sama sekali.

Pernyataan oknum Bidan Desa Kelurahan Baros tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap pelayanan yang ramah dan tidak paham fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.

Selain persoalan pelayanan kesehatan, keluarga Bai,haki dan Hamidah juga mengaku belum pernah menerima bantuan sosial pemerintah, meskipun kondisi ekonomi mereka dinilai layak menjadi perhatian.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan program pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas, terlebih Pemerintah Kabupaten Tanggamus di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Saleh Asnawi menjadikan sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas, sehatkan yang sakit.

Apabila keterangan keluarga tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya program pelayanan lansia, pelayanan balita berisiko, kunjungan rumah (home visit), serta pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Dasar Hukum Pelayanan tersebut mengacu pada: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan mudah diakses.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas yang mengatur fungsi puskesmas dalam pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan luar gedung melalui kunjungan rumah bagi sasaran tertentu.

Ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang mendukung kegiatan promotif dan preventif, termasuk penjangkauan kelompok rentan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus segera melakukan verifikasi atas temuan tersebut agar hak pelayanan kesehatan bagi warga, khususnya kelompok rentan, mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. (Patra)

error: Content is protected !!