Tanggamus

Proyek P3A Pekon Way Gelang Gunakan Pasir Laut , DPD LPKNI Tanggamus Angkat Bucara

×

Proyek P3A Pekon Way Gelang Gunakan Pasir Laut , DPD LPKNI Tanggamus Angkat Bucara

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS —Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan keras.

Sorotan datang dari DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus, Parta Irawan.

mempertanyakan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diterap kan

 

Irawan juga menyoroti alasan penggunaan material tersebut yang disebut karena lokasi pengambilan lebih dekat sehingga dapat mengurangi biaya pengangkutan.berdasarkan informasi yang dihimpun, harga pasir sungai di wilayah tersebut berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu untuk satu mobil jenis L300.

 

Perbedaan biaya tersebut, menurut Irawan, layak ditelusuri apabila kemudian berpengaruh terhadap jenis material yang digunakan dalam pekerjaan

tersebut menggunakan uang negara yang seharusnya menghasilkan infrastruktur dengan kualitas sesuai perencanaan dan mampu bertahan dalam jangka waktu yang semestinya.

 

Lokasi di Lahan Perusahaan Swasta Ikut Dipertanyakan

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian titik pekerjaan berada di lokasi yang disebut merupakan lahan milik salah satu perusahaan swasta.

 

Ketua P3A disebut telah menyampaikan bahwa penggunaan lokasi tersebut sudah mendapatkan izin.

 

Namun bagi Irawan, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya izin secara lisan.

 

«“Kalau lokasinya berada di lahan perusahaan swasta, harus jelas dasar izinnya. Apakah tertulis, siapa yang memberikan izin dan apakah lokasi tersebut memang sesuai dengan titik yang ditetapkan dalam program,” katanya.»

 

Menurutnya, kejelasan lokasi menjadi penting karena proyek tersebut dibiayai APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan pengelolaan tata guna air serta irigasi masyarakat.

 

Ia menyinggung keberadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang memiliki peran dalam pendampingan pelaksanaan kegiatan, serta koordinasi dengan pihak teknis terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus bidang pengairan.

 

“Kalau memang semua sudah sesuai, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ada material yang dipertanyakan dan kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan, berarti harus ada pemeriksaan,” tegasnya.

 

BBWS Mesuji Sekampung Diminta Jangan Tutup Mata

 

Irawan secara khusus meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung turun langsung melakukan pemeriksaan.

 

Menurutnya, proyek bernilai sekitar Rp195 juta yang bersumber dari APBN tidak boleh dibiarkan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan.

 

Ia bahkan menyatakan pihaknya akan menghadap ke BBWS Mesuji Sekampung untuk menyampaikan persoalan tersebut dan meminta adanya pemeriksaan.

 

“Dalam waktu dekat kami akan menghadap ke BBWS Mesuji Sekampung. Kami ingin persoalan ini terang.

 

Untuk itu,DPD LPKNI meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:

– RAB dan spesifikasi teknis P3-TGAI;

– sumber serta jenis material;

– mutu pasir dan batu yang digunakan;

– spesifikasi dan kualitas U-Ditch;

– panjang serta volume pekerjaan;

– titik lokasi pembangunan;

– dasar izin penggunaan lahan perusahaan;

– laporan dan dokumentasi pekerjaan;

– pengawasan TPM;

– serta kesesuaian antara realisasi fisik dengan anggaran yang telah ditetap kan,

 

Sorotan ini sekaligus menjadi ujian transparansi bagi pelaksana P3A, pendamping teknis, Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus maupun BBWS Mesuji Sekampung.(Wan)

error: Content is protected !!