Tanggamus

Realisasi Dana BOS SDN 1 Tanjung Jati Disorot, Indikasi Dugaan Mark Up Menguat

×

Realisasi Dana BOS SDN 1 Tanjung Jati Disorot, Indikasi Dugaan Mark Up Menguat

Sebarkan artikel ini

Tanggamus – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan pendidikan Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian publik tertuju pada SD Negeri 1 Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, setelah muncul pertanyaan terkait realisasi penggunaan anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Sorotan tersebut mencuat saat awak media yang tergabung dalam Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Tanggamus melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Senin (25/5/2026).

Dalam upaya memperoleh penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kepala SD Negeri 1 Tanjung Jati berinisial HSL dinilai tidak mampu menjelaskan secara rinci sejumlah item kegiatan yang telah dianggarkan dan direalisasikan.

Saat dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran pada beberapa pos kegiatan, HSL memberikan jawaban yang memunculkan tanda tanya.

“Emang masnya harus tahu ya? Saya lupa mas,” ujar HSL kepada awak media.

Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan prinsip pengelolaan Dana BOS yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Untuk menjawab pertanyaan awak media, HSL kemudian memanggil Bendahara BOS sekolah berinisial AWN. Namun, penjelasan yang disampaikan juga dinilai belum mampu menguraikan secara detail penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan yang dipertanyakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, SD Negeri 1 Tanjung Jati mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dalam jumlah cukup besar selama dua tahun anggaran terakhir.

Pada Tahun Anggaran 2024, sekolah menganggarkan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp11.620.000 pada tahap pertama dan Rp16.345.000 pada tahap kedua.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kembali dialokasikan dana sebesar Rp7.880.000 pada tahap pertama dan Rp29.960.000 pada tahap kedua untuk kegiatan serupa.

Total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang dikelola sekolah tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Namun saat awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi sekolah, kondisi fisik bangunan dan fasilitas pendidikan dinilai belum menunjukkan adanya perubahan atau peningkatan yang signifikan sebagaimana besarnya alokasi anggaran yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana BOS.

Pihak sekolah mengakui sebagian dana digunakan untuk kegiatan pengecatan lingkungan sekolah. Akan tetapi, hasil pekerjaan yang dimaksud tidak terlihat secara jelas di lapangan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi fisik yang ada.

Selain pos pemeliharaan sarana dan prasarana, sejumlah kegiatan lain yang memiliki nilai anggaran cukup besar juga menjadi perhatian awak media. Namun ketika diminta menjelaskan rincian penggunaan dana tersebut, baik Kepala Sekolah maupun Bendahara BOS disebut belum dapat memberikan penjelasan secara rinci dan terperinci.

Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah tidak ditemukannya papan informasi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah saat kunjungan dilakukan.

Padahal, keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS merupakan salah satu kewajiban yang diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa setiap rupiah Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik. Apalagi pemerintah pusat saat ini tengah mendorong efisiensi anggaran dan penguatan tata kelola keuangan yang bersih serta akuntabel.

Publik kini menunggu langkah dari pihak terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap realisasi penggunaan Dana BOS di SD Negeri 1 Tanjung Jati.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi kerugian negara, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 1 Tanjung Jati belum memberikan penjelasan rinci yang dapat menjawab seluruh pertanyaan terkait realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang menjadi sorotan tersebut.(Wan)

error: Content is protected !!