DaerahTanggamus

Diduga Tak Transparan Gunakan Dana BOS, AMPI Laporkan Oknum Kepala SMPN 2 Wonosobo

×

Diduga Tak Transparan Gunakan Dana BOS, AMPI Laporkan Oknum Kepala SMPN 2 Wonosobo

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Tanggamus – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 2) Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam. Oknum kepala sekolah diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, memicu kecurigaan adanya indikasi penyelewengan dana dan mark-up yang berpotensi merugikan negara

Ketidakterbukaan ini terkuak setelah tim media dan Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus melakukan observasi di lokasi.

Salah satu temuan signifikan adalah tidak terlihatnya catatan atau rincian penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah yang merupakan kewajiban sesuai undang-undang dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana publik.

“Tidak terlihatnya catatan di papan informasi tentang penggunaan dana BOS menguatkan dugaan bahwa oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Wonosobo kurang transparan dalam penggunaan alokasi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS),” ungkap tim

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024, SMPN 2 Wonosobo merealisasikan anggaran dana BOS untuk item sarana prasarana sebesar Rp 95.155.000. Sementara pada tahun 2025, untuk tahap pertama dan tahap kedua, dianggarkan masing-masing sebesar Rp 41.215.000 untuk item yang sama. Total nilai anggaran yang dikelola untuk

Tanggamus – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 2) Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam. Oknum kepala sekolah diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, memicu kecurigaan adanya indikasi penyelewengan dana dan mark-up yang berpotensi merugikan negara
Ketidakterbukaan ini terkuak setelah tim media dan Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus melakukan observasi di lokasi.

Salah satu temuan signifikan adalah tidak terlihatnya catatan atau rincian penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah yang merupakan kewajiban sesuai undang-undang dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana publik.

“Tidak terlihatnya catatan di papan informasi tentang penggunaan dana BOS menguatkan dugaan bahwa oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Wonosobo kurang transparan dalam penggunaan alokasi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS),” ungkap tim

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024, SMPN 2 Wonosobo merealisasikan anggaran dana BOS untuk item sarana prasarana sebesar Rp 95.155.000. Sementara pada tahun 2025, untuk tahap pertama dan tahap kedua, dianggarkan masing-masing sebesar Rp 41.215.000 untuk item yang sama. Total nilai anggaran yang dikelola untuk sarana prasarana dalam kurun waktu tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ari, Ketua AMPI Kabupaten Tanggamus, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari uang negara wajib dijalankan sesuai juknis dan prinsip transparansi.

“Terkait penggunaan dana BOS, pihak sekolah harus transparan sesuai undang-undang yang berlaku,Setiap anggaran yang dibiayai dengan uang negara harus dijalankan sesuai juknisnya serta terbuka secara transparan,” tegas Ari.

Lebih lanjut, Ari menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan data yang telah dikumpulkan, AMPI Kabupaten Tanggamus tidak akan tinggal diam. Pihaknya segera mungkin akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di SMPN 2 Wonosobo.

Terakhir Ari menjelaskan laporan ini dibuat untuk mendorong dilakukannya audit mendalam oleh pihak berwenang guna mengungkap kebenaran di balik dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana BOS tersebut”Tutupnya.(Taem)

error: Content is protected !!