Tanggamus – tabir kelam penglolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali disorot, hal itu disebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan serta sangki yang tegas oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah
“Ironisnya,pihak sekolah sering kali mengalami kesulitan dalam menjelaskan rincian alokasi dan realisasi Dana BOS saat dikonfirmasi Awak Media”mungkinkah sengaja ditutupi untuk membungkus indikasi praktik korupsi yang terselubung
kali ini sejumlah mata Pena menyorot tajam ke arah Sekolah Menengah Pertma Negri (SMPN 1) Sumberejo Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung terkait realisasi dan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024
Pasalnya, Sekolah Menengah Pertma Negri Negri (SMPN 1 ) Sumberejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ratusan juta rupiah yang terbagi dalam komponen pengalokasian
Ironisnya,tabir kelam indikasi Mark Up dan tidak transparan yang berpotensi menimbulkan dampak kerugian Keuangan harus segera ditelusuri oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah,”seperti Kejaksaan Negri Tanggamus
gimana tidak, tahun 2024 Sekolah Menengah Pertma Negri Negri (SMPN 1) Sumberejo mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan sarana yang menyedot Rp176,8 juta dan biaya pembelajaran sebesar Rp108,3 juta.
“administrasi kegiatan sekolah pun menelan angka fantastis sebesar Rp76,9 juta. Di zaman serba digital, nampaknya kertas dan tinta di Sumberejo seharga emas, hingga biaya “kertas” hampir setara dengan total gaji honorer.
Bicara soal kesejahteraan,
pembayaran honor sebesar Rp83,6 juta pun kini menjadi sorotan.
Di tengah pengabdian 53 tenaga pendidik yang seringkali hanya dibayar dengan “terima kasih”, angka puluhan juta ini muncul sebagai saksi bisu. Apakah distribusi angka ini sudah benar-benar menyentuh keringat para pengajar, ataukah hanya sekadar “pelipur laga” administratif untuk memoles laporan agar terlihat gagah di atas kertas?
Ironisnya, di saat pesta ria anggaran ini berlangsung, pengembangan perpustakaan—jantung dari intelektualitas—hanya diberikan “uang jajan” sebesar Rp5,4 juta. Ketimpangan ini memicu reaksi keras dari praktisi pers yang mengawal isu pendidikan
Selain itu, SMPN 1 Sumberejo Kecamatan Sumberejo tidak memasang papan informasi terkait realisasi dan Mampaat Dana BOS,” hal itu jelas melanggar Permendikbud No 6 Tahun 2021 serta salah satu bentuk ketidak transparanan dalam penglolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
menyikapi indikasi tersebut Team Media, berharap agar pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan penelusuran terkait realisasi Dana BOS SMPN 1 Sumberejo Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Anggaran tahun 2024
penelusuran Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut sebagai bentuk uji nyali pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seperti Kejari dan Inspektorat juga aparat hukum lainnya,”akankah Realisasi Anggaran Dana BOS SMPN 1 Sumberejo di priksa dan di Audit ,tunggu episode selanjutnya.
Kantor Redaksi membuka ruang bagi pihak Sekolah Menengah Pertma Negri SMPN 1 Sumberejo,Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus,untuk memberikan Klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.(Pardi)






