Lampung Barat – Dalam rangka menjaga, melestarikan, mengembangkan, membina dan melindungi kekayaan bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 400/18/02/2023 tentang penggunaan bahasa Lampung, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan setempat menggunakan bahasa Lampung setiap hari Jumat.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 pasal 32, bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden (PP) RI No 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia pasal 6.
Kemudian hal itu juga berdasarkan hasil himpun adat sai batin paksi pak sekala bekhak pada tanggal 23 November 2022 yang dilaksanakan di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat.
Selanjutnya berdasarkan berita acara hasil rapat tanggal 10 Februari tahun 2023 di ruang rapat Sekincau tentang penggunaan bahasa Lampung pada saat khotbah Sholat Jumat.
Selalu Kepala Daerah, Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman mengatakan, jika bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan bangsa yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi bagi masyarakat.
Selain itu, bahasa daerah juga memiliki fungsi sebagai pendukung bahasa nasional yakni bahasa Indonesia.
“Atas dasar tersebut, fungsi bahasa daerah harus terus dibina dan di kembangkan dalam memperkukuh ketahanan budaya bangsa,” kata Nukman.
Menurut Nukman, Lampung memiliki adat dan kebudayaan yang unik sehingga mempunyai daya tarik tersendiri yang patut untuk dilestarikan, diberdayakan dan dipertahankan sebagai salah satu bahasa kebanggaan masyarakat, khususnya Kabupaten Lampung Barat.
Selain itu yang terpenting kata Nukman adalah, menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai peneguh jati diri dan identitas daerah, khususnya Kabupaten Lampung Barat.
“Dan ini bisa kita mulai dari keluarga serta lingkungan untuk tetap menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa sehari-hari yang kita gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat dan orang terdekat,” ujarnya.
Selain itu, Nukman menyatakan penggunaan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari ditujukan untuk mengembangkan, membina dan melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah.
Hal tersebut tentunya tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat serta tetap menjadi khasanah kekayaan budaya Indonesia.
Di dalam surat edaran itu pun, Nukman meminta para Camat agar mengimbau takmir masjid di wilayah masing-masing untuk menggunakan bahasa Lampung sebagai pengantar pengajian dan khutbah sholat Jumat.
“Minimal satu bulan satu kali, untuk menghindari terjadinya perbedaan arti yang diakibatkan oleh salah pengucapan kata, diimbau agar khotibnya adalah orang yang menguasai dan fasih berbahasa Lampung,” pungkasnya.(Adv)