Beranda Lampung Tingkatkan PAD, BPPRD Lampura Genjot Perusahaan Pengelola HGU

Tingkatkan PAD, BPPRD Lampura Genjot Perusahaan Pengelola HGU

265
0
BERBAGI

Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari perusahaan pengelola Hak Guna Usaha (HGU) hingga saat ini berasal dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak air tanah. Perusahaan-perusahaan ini berdasarkan tagihan, langsung menyetorkan kewajiban pajak tersebut langsung ke Kas Daerah (Kasda). Sementara retribusi parkir yang didapat dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub)

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala BPPRD Lampura, Ir. Mikael Saragih, MM saat berbincang santai namun serius bersama Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Lampura di ruang kerjanya. Rabu (9/2/2022)

Apresiasi pula disampaikan dirinya karena PWO Lampura yang sedang mengawal jalannya penertiban HGU dan mendorong peningkatan PAD dari perusahaan-perusahaan pengelola HGU. “Kami telah turun ke PT. Bumi Madu Mandiri (BMM) berdasarkan pemberitaan beberapa waktu yang lalu, sebab PT. BMM belum masuk ke dalam data pemungutan pajak, termasuk pajak parkir,” Terang Ir. Mikael Saragih.

Tidak menutup kemungkinan, perusahaan lainnya juga belum masuk ke dalam data perusahaan yang wajib menyetorkan pajaknya sebagai PAD Kabupaten Lampura. “Secepatnya kami akan memeriksa ke dalam data kami, sesuai dengan data yang kami terima dari PWO Lampura untuk bahan cross check, perusahaan mana saja yang belum terdata, seperti PT. BMM,” Lanjut Kepala BPPRD ini.

Sementara, menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pajak parkir PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Bunga Mayang yang menyebutkan bahwa hanya menyetorkan pajak parkir sebesar Rp. 500 ribu pertahun, Kepala BPPRD ini menegaskan bahwa PTPN VII Bunga Mayang menyetor pajak parkir mencapai Rp. 3 juta setiap bulannya, “Untuk retribusi parkirnya, secara rinci itu di dishub, berdasarkan data kami secara global retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tahun 2021 memenuhi target 92,57 persen dari target Rp. 150 juta,” Terangnya.

Ditempat yang sama, Afriando Wirahadi, ST selaku sekretaris yang mewakili Ketua PWO Lampura, Khoiril Syarif, SE menegaskan siap berkolaborasi bersama pemerintah dalam meningkatkan PAD, terutama yang bersumber dari perusahaan pengelola HGU, “Ini merupakan salah satu bagian dari kami sebagai kontrol sosial dalam membantu pembangunan daerah dengan berkolaborasi bersama pemerintah demi kemajuan Lampung Utara,” Pungkasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here