METRO – Kurang dari 24 jam, Tim Tekab 308 Polres Metro dan Polsek Metro Pusat berhasil meringkus pencuri di toko busana serba Rp35 ribu.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Firmansyah, mengungkapkan total kerugian yang dilaporkan korban ialah uang tunai senilai 32 juta –bukan Rp35 juta.
“Dari kejadian semalam itu, tim kita bergerak cepat dan mengumpulkan barang bukti. Hasil identifikasi kita mendapatkan pelaku,” ungkapnya, Rabu (2/2/2022) sore.
Hasil barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp27 juta. Sedangkan, Rp5 juta sudah dibelikan dua unit handphone oleh tersangka.
Menurut tersangka, Husaini Mubarok, dirinya mencuri untuk modal nikah pada 19 Februari 2022.
Husaini merupakan warga Jalan Imam Bonjol Gang Harapan II, RT 029 RW 011, Hadimulyo Barat, Metro Pusat.
“Tersangka beraksi sendiri. Sepertinya ia sudah mengintai target karena ia tinggal di sekitar situ. Apabila ada pelaku lain akan kita ungkap,” ujarnya. (*)