Kota Metro

HUT RI ke-81, 244 Narapidana Lapas Metro Dapat Remisi; Wali Kota Bambang Tekankan Pembinaan dan Masa Depan

×

HUT RI ke-81, 244 Narapidana Lapas Metro Dapat Remisi; Wali Kota Bambang Tekankan Pembinaan dan Masa Depan

Sebarkan artikel ini

METRO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro Memberikan Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, kepada 244 Narapidana. Acara berlangsung di Aula Usman Pokok Ratoe, Lapas Kelas IIA Metro, Senin,(17/08/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh, Walikota Metro Bambang Iman Santoso, Plh.Kalapas Kelas IIA Metro,Mujiarto, Forkopimda, Staf Ahli Walikota, Assisten Setda, Kepala OPD, tamu undangan lainnya.

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, menghadiri kegiatan pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Metro. Dalam sambutannya, Bambang menekankan agar remisi yang diterima warga binaan tidak sekadar dipandang sebagai pengurangan masa pidana, namun merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Walikota Bambang meminta warga binaan yang memperoleh remisi memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan terus menunjukkan perubahan positif.

“Manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Pada hari ini kita memperingati hari kemerdekaan, dan bagi mereka yang mendapatkan hadiah dari negara ini, hendaknya memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan terus menjadi yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Keberadaan Lapas bukan semata-mata tempat menjalani hukuman bagi orang yang melakukan kesalahan. Lebih dari itu, Lapas diharapkan menjadi tempat pembinaan sekaligus pemberian bekal bagi warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Dirinya berharap berbagai pembinaan dan keterampilan yang diberikan selama berada di Lapas dapat menjadi modal bagi warga binaan ketika nantinya menyelesaikan masa pidana.

“Di sini betul-betul mendapatkan pembinaan, bahkan keterampilan apa pun untuk mempersiapkan diri. Karena nanti setelah bebas dan kembali kepada masyarakat, mereka benar-benar bisa berkarya lebih baik,” ucapnya.

Ia mengingatkan warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan introspeksi. Dirinya berharap mereka terus menjaga perilaku dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik sehingga ke depan dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak remisi.

“Bagi yang mungkin melakukan kesalahan, sehingga negara belum bisa memberikan hadiah berupa remisi, tentunya itu menjadi introspeksi diri agar di dalam Lapas melakukan yang baik. Sehingga pada akhirnya negara juga memberikan penghargaan yang lebih baik lagi,” ujarnya

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sekaligus menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pelaksanaan hukuman. Pembinaan kepribadian, kedisiplinan dan keterampilan menjadi bagian penting agar warga binaan memiliki kesiapan ketika kembali ke masyarakat.

“Harapannya remisi bukan hanya merupakan hadiah berupa pengurangan masa pidana, akan tetapi menjadi pemicu semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga ketertiban, mengikuti pembinaan, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Menurut Plh.Lapas Kelas IIA Metro, Mujiarto. Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Metro, jumlah penghuni per 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 482 orang. Dari jumlah tersebut, 244 orang mendapatkan remisi, yang tidak mendapat remisi 238 orang.

Daftar perolehan RU I, sebanyak 57 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan, 57 orang 2 bulan, 57 orang 3 bulan, 24 orang 4 bulan, 23 orang 5 bulan, dan 13 orang 6 bulan.

Sedangkan RU II diberikan kepada 13 orang, dengan rincian 10 orang memperoleh pengurangan 2 bulan, dua orang 3 bulan, dan satu orang 4 bulan.

Kemudian, 238 warga binaan yang belum mendapatkan remisi terdiri dari 105 orang berstatus tahanan, 112 orang Register F akibat pelanggaran tata tertib, delapan orang sedang menjalani subsider, serta 13 orang belum menjalani enam bulan masa pidana.(Jamhari)

error: Content is protected !!