Kota Metro

Walikota Metro Dapat Persub RTRW dari BPN RI

×

Walikota Metro Dapat Persub RTRW dari BPN RI

Sebarkan artikel ini

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro Tahun 2021-2041 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. (27/12/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!