Beranda Kota Metro Walikota Metro Dapat Persub RTRW dari BPN RI Kota Metro Walikota Metro Dapat Persub RTRW dari BPN RI Oleh admin - Desember 28, 2021 188 0 BERBAGI Facebook Twitter Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro Tahun 2021-2041 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. (27/12/2021) PrintFriendly