TIMOR TENGAH SELATAN— Ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan penyalahgunaan data pribadi menjadi perhatian dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digelar di Balai Desa Sambet, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan bertema “Sosialisasi Pinjaman Online di Masyarakat” tersebut diselenggarakan oleh SOE–Timor Tengah Selatan dan dipimpin Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si., Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI. Rombongan turut didampingi jajaran pengurus Partai NasDem tingkat Provinsi NTT dan Kabupaten TTS.
Kedatangan rombongan disambut Kepala Desa Sambet Agustinus Nenometa, Camat Toianas Yustinus Lopsau, anggota DPRD Kabupaten TTS Petrus G. Nenometa, S.Sos., serta perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Viktor menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap risiko penggunaan layanan keuangan digital, terutama pinjaman online yang tidak memiliki legalitas dan pengawasan sesuai ketentuan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan praktik penagihan yang intimidatif, bunga yang memberatkan, maupun dugaan penyalahgunaan data pribadi.
“Banyak warga kita, termasuk di wilayah pedesaan, yang menjadi korban pinjaman online ilegal bunga yang mencekik, penagihan yang kasar dan mengintimidasi, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin. Melalui sosialisasi ini, saya ingin warga memahami hak-hak Anda. Ada hukum yang melindungi Anda. Gunakanlah teknologi dengan bijak dan berhati-hatilah dalam memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” tegas Viktor di hadapan peserta.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang menjanjikan pencairan cepat tanpa memahami bunga, biaya, jangka waktu pembayaran, dan ketentuan dalam perjanjian.
Masyarakat diminta memeriksa legalitas penyedia layanan pinjaman melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan transaksi.
UU ITE dan perlindungan masyarakat di ruang digital
Sosialisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan tersebut mengubah sejumlah ketentuan terkait pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta memberikan kerangka hukum untuk menangani berbagai bentuk penyalahgunaan di ruang digital.
Pemahaman terhadap regulasi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami risiko dan langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi dugaan pelanggaran.
Namun, persoalan pinjaman online tidak cukup diselesaikan melalui pemahaman UU ITE semata. Masyarakat juga perlu mengenali legalitas penyelenggara jasa keuangan, membaca perjanjian dengan teliti, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta menyimpan bukti komunikasi dan transaksi apabila terjadi sengketa.
Literasi digital menjadi semakin penting bagi masyarakat pedesaan agar kemudahan akses teknologi tidak justru membuka peluang terjadinya penipuan atau kerugian finansial.
Pemerintah desa berharap warga lebih terlindungi
Kepala Desa Sambet Agustinus Nenometa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi dapat membantu warga memahami risiko transaksi digital dan lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan keuangan.
“Kami sangat berterima kasih Bapak Dr. Viktor berkenan hadir langsung di tengah-tengah kami hari ini. Penjelasan yang disampaikan sangat bermanfaat agar warga Desa Sambet semakin cerdas dan terlindungi dari bahaya penipuan serta jeratan pinjaman online yang merugikan,” ujarnya.
Camat Toianas dan anggota DPRD Kabupaten TTS juga menyampaikan komitmen untuk mendukung pendampingan masyarakat dalam memahami informasi digital yang benar dan aman.
Meski demikian, efektivitas sosialisasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah peserta atau terselenggaranya kegiatan. Keberlanjutan edukasi, akses pengaduan yang mudah, serta kemampuan warga mengenali layanan keuangan ilegal menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan masyarakat.
Bantuan diberikan kepada warga
Pada akhir kegiatan, panitia menyerahkan paket bantuan dari Partai NasDem kepada warga yang hadir. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Desa Sambet dan wilayah sekitarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan penuh keakraban. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko pinjaman online ilegal, lebih cermat menjaga data pribadi, dan tidak mengambil keputusan finansial tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar serta legalitas penyedia layanan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pengetahuan yang diperoleh warga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga masyarakat tidak hanya mengenal aturan, tetapi juga mampu mengambil langkah tepat ketika menghadapi ancaman penipuan dan penyalahgunaan teknologi.(Alfentis Bani)






