TIMOR TENGAH SELATAN — Penyaluran bantuan beras di Desa Oe’pliki, Kecamatan Noe’beba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada 14 September 2026, menyisakan tanda tanya. Sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan, sementara tumpukan karung beras masih terlihat di halaman kantor desa setelah pembagian berlangsung.
Berdasarkan keterangan dalam laporan warga, bantuan tersebut dikabarkan dialokasikan sebanyak 30 kilogram per keluarga penerima. Warga pun berdatangan sejak pagi dengan harapan membawa pulang bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga mereka.
Namun, harapan itu tidak dirasakan semua warga. Sejumlah warga dilaporkan pulang tanpa menerima beras karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima. Situasi semakin memunculkan pertanyaan ketika karung-karung beras masih terlihat tersisa di area kantor desa.
Beras tersisa, penjelasan belum tersedia
Keberadaan beras yang belum dibagikan menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Mengapa masih ada beras setelah pembagian selesai? Apakah beras tersebut memang disiapkan untuk penyaluran tahap berikutnya, dialokasikan bagi penerima yang belum hadir, atau terdapat mekanisme distribusi lain?
Hingga berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan ini, belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah beras yang tersisa, alasan beras belum disalurkan, maupun rencana distribusi selanjutnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang transparansi penyaluran bantuan. Jika masih ada bantuan yang belum diserahkan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status dan peruntukannya.
Namun, keberadaan beras yang tersisa saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan daftar penerima, jumlah bantuan yang diterima dan dibagikan, serta berita acara atau dokumen pertanggungjawaban penyaluran.
Daftar penerima perlu dibuka untuk diperiksa
Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah mekanisme penetapan penerima. Ketika warga yang merasa membutuhkan tidak memperoleh bantuan, pemerintah desa perlu menjelaskan kriteria penerima, sumber data yang digunakan, serta prosedur pengaduan bagi warga yang merasa berhak tetapi tidak tercantum dalam daftar.
Transparansi bukan sekadar memasang daftar nama atau melaksanakan pembagian bantuan. Transparansi juga mencakup kejelasan jumlah bantuan yang tersedia, jumlah yang telah disalurkan, sisa stok, serta alasan apabila terdapat warga yang belum menerima haknya.
Pemerintah desa juga perlu memastikan bahwa setiap karung beras yang tersisa tercatat dan disimpan atau disalurkan sesuai ketentuan program. Dengan begitu, tidak muncul kecurigaan maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Kepala desa perlu memberikan klarifikasi
Kepala Desa Oe’pliki beserta perangkat desa terkait perlu memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut. Klarifikasi setidaknya mencakup jumlah total beras yang diterima, jumlah keluarga yang tercantum dalam daftar penerima, jumlah bantuan yang sudah dibagikan, serta alasan dan rencana penyaluran beras yang masih tersisa.
Apabila terdapat warga yang belum menerima bantuan akibat persoalan administrasi atau data, pemerintah desa perlu menjelaskan jalur penyelesaian yang tersedia. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran, persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bantuan pangan merupakan program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh berhenti pada terlaksananya pembagian, tetapi juga harus memastikan ketepatan sasaran, akuntabilitas, dan kejelasan pertanggungjawaban.
Peristiwa di Desa Oe’pliki menjadi pengingat bahwa ketika bantuan masih tersisa sementara sebagian warga mengaku tidak menerima, penjelasan terbuka dari pihak yang berwenang sangat diperlukan.
Jangan biarkan karung beras yang tersisa menjadi sumber kecurigaan. Publik membutuhkan fakta, data penyaluran, dan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)
Jurnalis/Alfantis Bani TTS Provinsi NTT



