Nusa Tenggara Timur

Laporan Dugaan Judi Taji Ayam di Desa Sambet, TTS, Diminta Diusut Aparat Penegak Hukum

×

Laporan Dugaan Judi Taji Ayam di Desa Sambet, TTS, Diminta Diusut Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

TIMOR TENGAH SELATAN,— Dugaan praktik perjudian taji ayam di Desa Sambet, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, dilaporkan oleh seorang warga bernama Alfentis Bani. Laporan tertanggal 11 Oktober 2026 tersebut meminta agar dugaan aktivitas perjudian itu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat pengaduannya, Alfentis menyebut kegiatan yang diduga mengandung unsur taruhan tersebut terlihat berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita di wilayah Desa Sambet. Ia mengaku memiliki foto dan rekaman video yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Alfentis menyatakan bukti itu siap disampaikan untuk mendukung proses pemeriksaan. Namun, kebenaran materi laporan, konteks rekaman, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Minta Dugaan Keterlibatan Pihak Terkait Diklarifikasi

Selain melaporkan dugaan perjudian, Alfentis turut menyampaikan informasi mengenai sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan desa yang menurut pengakuannya diduga mengetahui aktivitas tersebut. Nama-nama yang dicantumkan dalam surat pengaduan antara lain Kepala Desa Sambet Agustinus Tutu Nenometa, Kepala Dusun Kuakolo Markus Knaufnone, dan Sekretaris Desa Yanto Nenometa.

Meski demikian, pencantuman nama-nama tersebut dalam laporan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan ataupun pengetahuan mereka mengenai dugaan kegiatan perjudian. Diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pemeriksaan independen oleh aparat agar fakta dan tanggung jawab masing-masing dapat diketahui secara objektif.

Hingga informasi dalam laporan pengaduan tersebut diverifikasi lebih lanjut, belum dapat dipastikan apakah aparat penegak hukum telah menerima laporan resmi, melakukan penyelidikan, atau mengambil tindakan terkait dugaan aktivitas tersebut.

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti

Dugaan perjudian merupakan persoalan yang perlu ditangani secara cermat melalui mekanisme hukum. Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, memeriksa bukti foto dan video, meminta keterangan saksi, serta menguji fakta di lapangan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses verifikasi dan penegakan hukum dilakukan.

Laporan Alfentis Bani menjadi dasar bagi permintaan agar dugaan aktivitas di Desa Sambet tersebut diperiksa secara transparan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

 

Reporter: Alfentis Bani

error: Content is protected !!