Reviewindonesia.ID— Pemajuan kebudayaan Melayu di Kabupaten Batubara menjadi salah satu prioritas legislasi DPRD Batubara pada Tahun 2027. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memberikan payung hukum bagi pelestarian dan pengembangan kebudayaan sejarah Melayu.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Batu Bara Syafi’i dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batu Bara Nafiar dalam kegiatan hearing dialog dan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD di Aula Kemenag Batu Bara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026).
Syafi’i mengatakan Ranperda pemajuan kebudayaan Melayu di Kabupaten Batubara telah disampaikan kepada Bapemperda dan masuk dalam prioritas pembahasan Tahun 2027.
“Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Batubara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Kabupaten Batubara. Menurutnya, DPRD membutuhkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Nafiar mengatakan DPRD Batubara telah menetapkan tiga Ranperda yang menjadi prioritas untuk dibahas pada Tahun 2027, yakni Ranperda tentang pesantren, teknologi informasi, dan pemajuan kebudayaan Melayu.
“Ranperda kebudayaan Melayu tersebut sebelumnya diajukan oleh pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura. “Ranperda ini kelak akan menjadi payung hukum atau jaminan perlindungan hukum pemajuan kebudayaan Melayu,” katanya.
Nafiar menegaskan Ranperda nantinya akan menjadi payung hukum atau jaminan perlindungan hukum bagi pemajuan kebudayaan Melayu. Ranperda juga diatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah memajukan kebudayaan Melayu Kabupaten Batubara.
“Ia berharap banyak adanya masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat, tokoh budaya Melayu, serta sembilan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batubara,” jelasnya Nafiar.
Nafiar menambahkan belum adanya Perda yang mengatur pemajuan kebudayaan Melayu Batubara mengakibatkan terabaikannya pelestarian sejumlah peninggalan budaya, seperti Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura.
“Bahkan karena tidak ada aturan yang mengikat sehingga itu semua terabaikan bahkan usulan pelestarian budaya ini tidak lolos eksaminasi di Pemprov Sumut,” terangnya.
Nafiar juga mengisahkan pada Tahun 2014 dirinya pernah menjadi Ketua Pansus DPRD Batubara terkait Ranperda Budaya Batubara, namun pembahasannya kandas di tengah jalan.
“Dengan adanya kembali pengusulan ini tentu membuat kami bertambah semangat memperjuangkan lahirnya Perda budaya Melayu Batubara,” ungkapnya.
Selain itu, Nafiar juga menyampaikan apabila Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batubara telah diterbitkan. akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda tentang kewenangan penataan kebudayaan Melayu Batubara kepada zuriat dan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.
“Sekali lagi, saya memandang Ranperda ini sangat penting dan mendesak dibicarakan saat ini demi kemajuan dan pelestarian kebudayaan Melayu Batu Bara,” tutupnya.
Kegiatan hearing dialog dan konsultasi publik turut hadir Wakil Ketua DPRD Batubara Tengku Rodial Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batubara Nafiar, Zuriat Kedatukan Pagurawan, Kedatukan Tanjung Kasau, Tanah Datar, Lima Laras, Bogak , Indrapura, Datuk Pesisir, Limapuluh, Ketua Gemkara Khairul Muslim, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Darmansyah dan ormas lainnya. (Rahmad)





