Way Kanan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Way Kanan, Satu Tersangka Diamankan

×

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Way Kanan, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Waykanan– Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (14/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial H (51), warga Kampung Serupa Indah, sebagai tersangka.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kediaman tersangka.

“Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh saudara H di rumahnya,” ujar AKBP Didik Kurnianto saat diwawancarai awak media di Satreskrim Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 25 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Setiap jeriken berisi sekitar 34 liter, sehingga total BBM yang diamankan mencapai 850 liter,” jelasnya.

Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses awal selesai, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada 10 Mei 2026.

Kapolres menegaskan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Kapolres.(*)

error: Content is protected !!