Lampung Utara, Review Indonesia – Isu diskriminatif yang terlontar oleh seorang Aparatur Desa Sumber Arum, Karyadi terhadap salah satu suku merebak hangat menjadi pembicaraan di kalangan tokoh pemuda, tokoh masyarakat hingga tokoh adat di Kabupaten Lampung Utara.
Salah satu tokoh adat Desa Gedung Nyapah, Novendi Gelar Rajo Ulangan Suttan sangat menyesalkan kejadian tersebut di Bumi Ragem Tunas Lampung yang masih kental dengan adat budaya, toleransi dan keberagaman. Meskipun pelaku telah menyampaikan permintaan maaf didepan umum, namun tindakannya terlanjur menyulut kekecewaan terhadap masyarakat.
“Meskipun telah meminta maaf secara terbuka, proses hukum harus terus berproses, agar menjadi pembelajaran bagi kita semua, untuk menghindari kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya. Minggu (14/9)
Menurutnya, pelaku diduga kuat telah melanggar pasal 242 KUHP yang mengatur pidana bagi orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau fisik.
“Bukan main-main, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta,” ungkap Rajo Ulangan Suttan.
Sementara, Adi Rasyid Gelar Panji Negara mewakili Tokoh Pemuda Desa Bumi Agung Marga juga menegaskan bahwa Kepala Desa Sumber Arum harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut, dirinya bersama Tokoh Pemuda Anek Pak (Desa Empat Serangkai), Ikatan Keluarga Surakarta (IKS), Ikatan Keluarga Pakuon Agung (IKAPA) dan Tokoh Pemuda Desa Banjar Agung, Kecamatan Abung Timur akan segera melakukan laporan ke pihak berwajib agar segera diproses secara hukum yang berlaku.
“Pembelajaran jangan sampai hal serupa terjadi lagi, kami harap APH nantinya segera bertindak dan proses,” ujarnya.
Edi Santoni, Ketua IKS pula menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sehingga menimbulkan efek jera bagi semua pihak untuk tidak sekali-kali menimbulkan pernyataan baik sikap dan perilaku terhadap isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),
“Semoga nantinya kejadian ini tidak akan pernah terulang lagi, oleh sebab itu pelaku harus diproses dan menjadi efek jera,” terangnya.
(Aw)