Bandar LampungLampung

GMBI Lampung Sesalkan Lambannya KPK Menangani Kasus Dugaan Korupsi Mantan Ketua Komisi IV DPR RI

×

GMBI Lampung Sesalkan Lambannya KPK Menangani Kasus Dugaan Korupsi Mantan Ketua Komisi IV DPR RI

Sebarkan artikel ini

Lampung, Review Indonesia – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung meminta segera kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengekspos segera kasus dugaan korupsi mantan ketua komisi IV DPR-RI yang berinisial SUD yang di duga terlibat korupsi pengadaan X-Ray di badan karantina pertanian kementrian pertanian tahun anggaran 2021.

Dikutip dari laman resmi ANTARA, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahwa adanya penunjukan perusahaan mesin X-Ray oleh SUD mengirimkan surat kepada mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sudah masuk dalam pokok perkara.

Sebelumnya setahun yang lalu tepatnya tgl 12 Agustus 2024, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi untuk pengadaan mesin X-Ray, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer di Barantan Kementan tahun anggran 2021, selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024, mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, kemudian pada tanggal 10 September 2024, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp. 82 Milyar.

Saat ini KPK juga mengungkapkan telah mencekal 6 (enam) orang WNI, yang berinsial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF untuk berpergian ke luar negeri.

Heri Prasojo Ketua LSM GMBI Lampung menyayangkan lambatnya kenerja KPK dalam pemberantasan Korupsi di perkara ini,

“Ada apa dengan KPK, padahal sudah jelas dugaan keterlibatan SUD dalam perkara Korupsi pengadaan X-Ray di badan karantina pertanian kementrian pertanian tahun anggaran 2021. Kenapa seolah-olah dalam perkara ini ada yang sengaja untuk dilindungi, Kesimpulan ini muncul dikarenakan Mantan Ketua Komisi VI DPR-RI/SUD sampai saat ini masih blum ada kemajuan status hukumnya. KPK bukan hanya terkesan lambat tapi juga seolah-olah ragu dalam mengambil langkah cepat-tepat dalam kasus tersebut,” tuturnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!