Bandar LampungLampungLampung Tengah

GNPK Lampung Kritisi Dugaan Belanja Manipulatif Bappeda dan Dinas PPKB Lamteng

×

GNPK Lampung Kritisi Dugaan Belanja Manipulatif Bappeda dan Dinas PPKB Lamteng

Sebarkan artikel ini

Lampung, Review Indonesia – Dugaan Belanja manipulatif yang terjadi di Bappeda dan Dinas PPKB kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2024 pemeriksaan 2025, cukup menarik animo masyarakat.

Begitu juga salah satu Ormas di Provinsi Lampung, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Yang bermarkas di provinsi Lampung.

Imausah, selaku orang yang di berikan mandat untuk memimpin Ormas GN-PK Provinsi Lampung angkat suara mengkritisi temuan BPK Yang terjadi di dua OPD lampung tengah tersebut.

Hal itu di sampaikannya melalui sekretarisnya Dedi Susanto dalam pernyataan resminya atas nama GN-PK.

“Ini merupakan bukti preseden yang buruk dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat, dimana terjadi upaya manipulatif belanja yang patut di duga mengindikasikan mark up, gratifikasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pada diri sendiri,” ungkapnya. Selasa (22/7)

“Jelas ini perlu dikulik lebih dalam, masa iya belanja pemesanan lewat e-katalog, tapi kok barangnya di beli di luar e-katalog,” lanjut Dedi.

Pihaknya menduga adanya upaya untuk mark-up dan dugaan gratifikasi, oleh sebab itu pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji dan segera melaporkan dugaan tersebut kepada APH.

Salah satunya adalah dugaan upaya belanja manipulatif yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp. 224.111.178 dan kondisi tersebut membuat tujuan kegiatan belanja ATK dan bahan cetak menjadi tidak termanfaatkan dalam mendukung pelaksanaan program kegiatan sesuai perencanaan.

“Dalam kegiatan yang patut diduga manifulatif merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut dilakukan oleh dua OPD yaitu BAPPEDA Dan Dinas PPKB,” katanya.

Berdasarkan salinan data BPK :

BAPPEDA dan Dinas PPKB menganggarkan belanja ATK senilai Rp. 1.037.150.140 dengan rincian sebagai berikut :

-BAPEDDA

1. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Rp. 349.974.700 realisasi Rp. 318.474.200

2. Belanja bahan cetak kegiatan kantor bahan cetak Rp. 714.442.975 realisasi Rp. 604.725.890

-DINAS PPKB

1. Belanja alat kegiatan kantor alat tulis kantor Rp. 18.407.900 realisasi Rp. 17.459.000

2. Belanja kegiatan kantor bahan cetak Rp. 104.750.500 realisasi Rp. 96.491.050

Total Pagu Rp. 1.187.576.075 dengan terealisasi Ro. 1.037.150.140

Belanja tersebut dilakukan kepada dua CV yaitu CV. BTL dan CV BSS melalui sistem e-katalog

Namun dalam pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Lampung terungkap belanja sebenarnya hanya dilakukan proses administrasi nya saja yang lewat e-katalog faktanya untuk barang barang nya PPTK BAPPEDA dan dinas PPKB belanja diluar e-katalog.

Hal itu terungkap dalam pengakuan Direktur Dan Staf CV. BTL serta Wakil Direktur CV. BSS yang menyatakan tidak pernah mengirimkan barang barang pesanan tersebut ketika di konfirmasi oleh Pihak BPK.

Sementara itu PPTK BAPPEDA dan Dinas PPKB ketika diperiksa mengakui bahwasanya hanya proses administrasi saja yang di lakukan melalui e-katalog Tapi pembelanjaan yang sebenarnya di lakukan diluar e-katalog

“Berdasarkan peristiwa diatas, dugaan korupsi dan gratifikasi sangat kuat dan mengental, Praktik seperti ini seharunya menjadi perhatian pihak APIP sebagai Pengawasan intern maupun APH baik kepolisian dan kejaksaan,” tegas Dedi.

“Budaya korupsi merupakan penyakit yang harus di berantas, Ya, benar. Korupsi sering dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampak negatifnya yang sangat luas dan sistematis terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan sosial.” Tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!