Lampung Utara

Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampura Capai Rp. 73 Milyar, Bapenda dan Tim Bakal Gelar Razia Besar

×

Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampura Capai Rp. 73 Milyar, Bapenda dan Tim Bakal Gelar Razia Besar

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, Review Indonesia – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meminta kepada pemilik kendaraan bermotor Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) yang pajak kendaraannya masih menunggak diminta untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Sebab sesuai dengan Peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, bahwa Pajak Kendaraan ini menjadi target Kabupaten Lampura berupa Opsen BBNKB.

“Untuk itu saya himbau kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan sesegera mungkin,” himbau Kepala Bapenda Lampura Hi. Desyadi, Jumat (20/6).

Dalam waktu dekat ini lanjut Desyadi, pihaknya bersama tim gabungan razia kendaraan yang terdiri dari Jasa Raharja, Polres Lampung Utara melalui Kasat Lantas, UPT Samsat Provinsi Lampung.

Razia dilakukan untuk memberikan kesadaran terhadap Masyarakat dalam membayarkan Pajak Kendaraan.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan

operasi razia di daerah-daerah tertentu, Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pembayaran kendaraan,” jelasnya.

Sesuai data Desyadi menjelaskan di Lampura ada sekitar Rp 73 Miliar tunggakan pajak kendaraan. Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Mengingat saat ini masih ada Pemutihan Pajak Kendaraan yang akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mendatang.

Sesuai dengan hasil rapat bersama yang dilaksanakan hari ini, nantinya ketika sudah dilakukan Razia akan dilakukan tindak tegas.

Nantinya jika ditemukan Masyarakat ada yang belum bayar pajak kendaraan roda dua dan Roda Empat saat Razia maka akan kita siapkan Samsat Keliling untuk langsung bayar di tempat. Jika tidak mau membayar maka Kendaraannya akan diangkut langsung oleh Polres Lampura.

“Sekali lagi saya himbau, ini demi peningkatan PAD kita yang kegunaannya untuk pembangunan Kabupaten Lampura, mohon untuk masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan baik Roda dua maupun Roda Empat,” pungkas Desyadi.

(Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!