Lampung Utara, Review Indonesia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara akan melakukan pendalaman terkait kabar viral pencemaran lingkungan yang diduga akibat limbah pabrik yang ada di wilayah Desa Margo Rejo Kecamatan Kotabumi Utara. Pihak perusahaan menghindar ketika akan dikonfirmasi.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lampung Utara, Juliansyah Imron mengatakan akan segera menindak lanjuti kabar vitalnya dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah pabrik yang ada di wilayah Desa Margo Rejo, Kecamatan Kotabumi Utara itu pihak DLH pernah melakukan pengecekkan ke perusahaan tersebut.
“Menindaklanjuti kabar viral itu kami pernah melakukan tinjauan ke lokasi,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/6)
Lebih lanjut dikatakannya, mengenai perizinan perusahaan dimaksud, DLH Kabupaten Lampung Utara belum menerima laporan keberadaan perusahaan tersebut.
“PT. Samudra Intan Perkasa, semenjak kami bertugas di DLH belum ada laporan keberadaannya, sementara perusahaan tersebut untuk wilayah operasinya berada di Kabupaten Lampung Utara,” katannya.
Sedangkan terkait dengan perizinan kita tidak mengetahuinya dikarenakan DLH tidak mengeluarkan izin, tapi melalui pelayanan satu pintu. Namun yang bersifat mengetahui seharusnya pihak perusahaan memberitahukan keberadaan mereka ke DLH daerah setempat.
“Jika melihat kondisinya, itu pabrik lama, tapi kalau dilihat dari operasinya di tahun 2024 lalu,” papar Juliansyah Imron.
Sementara terkait dengan limbah yang dikeluhkan warga dan viral tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup sudah pernah melakukan cross cek ke perusahaan tersebut, namun untuk hasil final akan ditindak lanjuti setelah ada petunjuk dari Kepala DLH Lampung Utara.
Dilain sisi, pihak perusahaan ketika hendak dikonfirmasi oleh awak media berusaha menghindar dan tidak seorangpun berkenan untuk diwawancarai pada. (Tim)






