Tulang Bawang Barat

Pores Tubaba Tangkap Pelaku Diduga Merudapaksa Anak Dibawah Umur

×

Pores Tubaba Tangkap Pelaku Diduga Merudapaksa Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN-Dua remaja asal Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kedua pelaku diduga merudapaksa anak dibawah umur.

Kasus tersebut terjadi di Tiyuh (Desa) Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Tubaba, IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan inisial RS (15) dan RNS (17) yang masih berstatus pelajar, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 April 2025

“Setelah mendapatkan laporan, Kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi bergerak menuju kediamannya kedu pelaku di Kampung Jaya Baru Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tuba,” Jelasnya.

Selanjutnya, setelah berada dilokasi pelaku RS dan RNS sedang berada di rumahnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

“Adapun kronologis kejadian pada korban RM (13) pelajar, Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba Pada Hari Selasa Tanggal 22 April 2025 Sekira pukul 13.00 Wib, pada saat korban pulang bersama temannya inisial Wa dari rumah neneknya. Ketika korban masuk rumahnya tiba-tiba kedua pelaku tersebut juga ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah, selanjutnya pelaku RS menarik paksa korban ke kamar korban dan pelaku menyuruh membuka baju korban karena takut korban mengikuti kemauan pelaku sehingga terjadi peristiwa persetubuhan,” jelasnya.

Selanjutnya teman pelaku RNS tidak dikenal oleh korban juga masuk ke kamar korban, setelah kejadian tersebut kedua pelaku pergi meninggalkan korban, kemudian korban merasa takut dan trauma dan menceritakan kepada orang tua nya, atas kejadian tersebut selaku pelapor orang tua korban melaporkan ke polres tulang bawang barat untuk di tindak lanjuti.

Kasus ini setelah terungkap, kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti perkaranya dan berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka

“Akibat perbuatan nya kedua tersangka, dikenakan Plpasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” Imbuhnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!