MUBA,reviewindonesia.id – Catatan Baru dan Sejarah Dunia Sumber Daya Alam di kabupaten Musi Banyuasin. Dampak Positif Sektor Minyak dan Batu Bara menjadi salah satu Penopang bangkitnya Pasar Ekonomi masyarakat.
Kabupaten Segudang Prestasi ini memiliki Budaya dan Culture Masyarakat yang masih sangat kental dengan Julukan “Serasan Sekate”.
Melihat sejauh mana perkembangan Hasil Bumi kabupaten Musi Banyuasin, ternyata hampir sebagian wilayah memiliki daerah tersendiri dalam menghasilkan Hasil Bumi khususnya Minyak Mentah.
Dari Catatan Terbaru, sebanyak 7 Ribu lebih Sumur Minyak yang harus segera dilegalkan oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam menjaga situasi agar tetap Kondusif.
Menurut Data yang dihimpun oleh awak media, dampak yang ditimbulkan oleh kehadiran beberapa Pengeboran Minyak Ilegal tersebut, membangkitkan Aura Perekonomian.
Sehingga, dalam catatan Kriminalitasnya pun wilayah kabupaten Musi Banyuasin sejauh ini tetap Kondusif dan Zero Konflik.
Berdasarkan Data hingga, Senin (14/11/2022) beberapa kecamatan penghasil Minyak Mentah dari Pengeboran Tradisional yaitu, kecamatan Babat Toman, Sanga Desa, Keluang, Jirak Jaya, Bayung Lencir Batang Hari Leko, dan Tungkal Jaya.
Beberapa Tanggapan Masyarakat atas Dampak Positif tersebut salah satunya datang dari “NB” warga kecamatan Sanga Desa yang menuturkan, bahwa dengan hadirnya Aktivitas Perminyakan ini kami pun sangat merasakannya.
“Sebelumnya kita sangat sulit untuk mendapatkan penghasilan, kini sangat meningkat drastis berkat adanya Pengeboran Minyak ini. Kami berharap aktivitas yang sudah turun temurun ini tetap aktif dan diefektifkan,” kata “NB”.
Sementara itu ditempat terpisah Wanita Paruh Baya berinisial “MN” Warga desa Biantiale, kecamatan Batang Hari Leko mengatakan, dirinya sangat berharap aktivitas ini terus bergulir.
“Apalagi saat ini, mata pencarian adalah sebagai pemeras minyak tumpah yang berada di parit mengalir. Semua hasil yang kami dapatkan adalah guna mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk anak dan cucu kami bersekolah. Ini menurut kami sangat berarti sekali,” kata “MN” Saat ditemui usai melaksanakan kegiatannya memeras tumpahan minyak.
“RF” Salah satu Pengebor sumur Minyak Mentah saat ditemui disela-sela aktivitasnya menyampaikan, kami menanti solusi terbaik yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Pada Prinsipnya, kita sangat-sangat bergantung dengan adanya kegiatan ini. Apalagi di lokasi saya terdapat hampir puluhan pekerja yang menggantungkan diri untuk keluarga dari bekerja bersama kami. Dampaknya, mereka sangat merasakan hasilnya, hingga puluhan tahun mereka bekerja dan menyekolahkan anak dari hasil bekerja di pengeboran minyak kami,” ujarnya.
Dengan Komentar Positif ini, artinya baik Petani, Pedagang, maupun Buruh Harian Lepas mendapatkan Dampak Positif dari hadirnya Pengeboran Minyak tersebut.
Dikutip dari wikipedia, Pasal 33 ayat (3) menentukan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Bahwa jika pengertian “dikuasai oleh negara” hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka hal dimaksud tidak mencukupi dalam menggunakan penguasaan itu untuk mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yang dengan demikian berarti amanat untuk “memajukan kesejahteraan umum”.