Beranda Musi Banyuasin FM2B Muba Surati Pertamina EP Ramba Diduga Menampung Minyak Ilegal Drilling.

FM2B Muba Surati Pertamina EP Ramba Diduga Menampung Minyak Ilegal Drilling.

70
0
BERBAGI

Muba,Reviewindonesia.id — Maraknya Illegal Drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin akhir-akhir ini menjadi sorotan Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepedulian FM2B ini tak main-main, hal ini dibuktikan dengan dilayangkannya surat klarifikasi ke Pertamina EP Ramba melalui Tertanggal Senin 21 November 2022 dengan Nomor Surat : 015/KF-FM2B/MB/ XI/2022 dengan tujuan mengklarifikasi minyak mentah yang diduga diangkut oleh mobil tangki bertulisan PT. TOPSA SEJATRA ENERGI, PETRO MUBA ke Pertamina EP Ramba dengan kapasitas yang cukup besar pada setiap harinya puluhan tengki yang melintas di jalan umum ironisnya lancar-lancar saja.

Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kurnaidi didampingi Suharto selaku sekretaris begitu dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya Membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi ke pihak Pertamina EP Ramba.

“Dan surat itu kami beri tenggang waktu selama 15 hari sejak surat itu diterima oleh pihak manajemen Pertamina”Ujarnya.

Kurnaidi mengharapkan “Ya supaya surat itu dapat terjawab secara rinci guna melengkapi data kami untuk mengambil langkah-langkah hukum berikutnya” Pungkasnya.

Kurnaidi juga mengatakan bahwa pihaknya menyoroti hilir minyak yang ditampung oleh pihak Pertamina EP Ramba, itu Diduga kuat sebagian dari hasil Ilegal drilling yang berawal dari adanya kebakaran seperti sebulan belakangan ini sudah 6 kali terjadi terjadi insiden kebakaran dan minyak-minyak itu diangkut ke Desa Sungai Angit di salah satu Pull mobil tangki bertulisan PT. Topsa Sejatra Energi, PT. Petro Muba, kemudian mobil-mobil tersebut membawa minyak itu ke Pertamina EP Ramba disinyalir pihak Pertamina EP Ramba Menampung hasil minyak Illegal Drilling.

Lebih lanjut Suharto juga menambahkan,”Terkait dengan hulu minyak ilegal drilling tersebut banyak terdapat didalam hutan kawasan dan di dalam perusahaan sebagai pemegang izin, nah ini harus bertanggung jawab pihak pemegang izin dan instansi terkait lainnya dengan adanya pencemaran, kerusakan lingkungan dan kerugian Negara yang cukup besar ini.

“Kami berharap kepada pihak instansi yang terkait baik pemerintah dan penegak hukum dapat turun kelapangan dan menindak tegas sebagaimana pungsi nya masing-masing” harap Suharto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here