Reviewindonesia.id | Lampung Utara – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura), dr. Maya Manan, M.Kes melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK), Antoni Effendi, SH., MM memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai verifikasi salah satu tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Abung Kunang sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah tidak bekerja lagi namun masih ikut dalam proses tersebut.
Kabid SDK tersebut membenarkan bahwa JK masuk kedalam data verifikasi yang akan divalidasi oleh pemerintah provinsi guna pengangkatan nakes sebagai PPPK.
Pihak Dinkes beberapa hari yang lalu telah memanggil Kepala Puskesmas Abung Kunang dan Bagian Tata Usaha guna meminta keterangan mengenai permasalahan yang sedang hangat tersebut,
“Pihak puskesmas sudah mengakui kesalahannya, JK memang masuk data verifikasi berdasarkan SPT tahun 2009, namun SPT telah berakhir tahun 2021 dan Kepala Puskesmas tidak merekomendasikan untuk SPT yang baru,” papar Antoni saat bertemu di ruang kerjanya. Rabu (25/5)
Dinkes Lampura akan memastikan bahwa nama tersebut tidak ditindaklanjuti untuk validasi calon PPPK.
Begitu pula jika nantinya menemui hal serupa dari fasilitas pelayanan kesehatan (fayankes) lainnnya,
“Kami pastikan bahwa nama tersebut tidak akan kita proses, dan jelas kita coret,” tegas Kabid SDK.
Antoni pula menginformasikan bahwa Pemkab Lampura mengajukan moratorium atau penundaan pengadaan ASN untuk tahun 2022 dengan mengirimkan surat kepada Menteri PAN-RB,
“Penundaan ini dilakukan karena kondisi keuangan, Pemkab tidak mampu mengalokasikannya di APBD, sedangkan DAU tahun ini sama seperti tahun lalu”, tandasnya. (AW/RK)