reviewindonesia.id – Acara Rapat gelar pendapat (Hearing), antara DPRD Kota Metro bersama Pemkot, terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Metro, berjalan cukup alot, Rabu (26/05/2022).
Rapat yang berlangsung selama 7 jam tersebut, akhirnya menghasilkan beberapa kesimpulan. Diantaranya tentang pencabutan Surat Keputusan Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022 tentang Stimulus, yang dianggap telah memberatkan warga.
Sekertaris Komisi I Amrulloh mengatakan, bahwa DPRD telah memberikan dua usulan yang bisa dijadikan pertimbangan bagi Pemkot Metro dalam merespon keluhan masyarakat soal kenaikan tarif PBB-P2.
“Berdasarkan hasil keputusan hearing, terdapat dua opsi, pertama yang tidak berkeberatan karena kenaikan PBB-P2 ditahun 2022 di persilahkan. Dan bagi yang berkeberatan kenaikan PBB-P2 ditahun 2022 ini, maka akan dikembalikan tarif pajaknya seperti tahun 2021,” katanya.
Politikus Partai Demokrat ini juga menjelaskan, ada beberapa indikator yang bisa menjadi bahan dalam penilaian. Sehingga dalam menetapkan stimulus pajak tersebut berdasarkan dari hasil temuan kasus berbeda dilapangan.
“Ada yang mengalami penurunan, ada yang juga mengalami kenaikan. Bagi yang naik dan berkeberatan, maka akan dikembalikan ke biaya pajak tahun 2021. Dan bagi yang sudah diringankan itu nantinya tetap,” ungkapnya..
Selanjutnya kata pria yang menjabat Ketua KAHMI Metro ini, untuk usulan yang kedua DPRD meminta penambahan pada pemberian stimulusnya. Dimana sebelumnya 20 sampai 60 persen, sekarang kita usulkan 30 sampai 80 persen maksimalnya.
“Tinggal nanti opsi mana dari dua pilihan itu yang difikir sudah memang menjadi win-win solution,”pungkasnya. (*)