Beranda Lampung Sofyan : Sanksi Tegas Bagi Oknum Jika Menyimpangkan PBB

Sofyan : Sanksi Tegas Bagi Oknum Jika Menyimpangkan PBB

213
0
BERBAGI

Lampung Utara – Ada sanksi tegas bagi Desa yang belum lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena Pajak ini sifatnya wajib maka tidak ada alasan bagi desa untuk tidak melunasinya.

Hal tersebut ditegaskan Pemerintah Daerah melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hi. Sofyan, SP., MM, saat menghadiri Sosialisasi NJOP-P2 yang berlangsung di Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Jumat (25/3/2022).

Menurut Asisten III, Sosialisasi NJOP-P2 telah berlangsung di 23 Kecamatan yang telah dibagi menjadi 8 titik. Dan telah berjalan di 6 titik dan tinggal 2 titik lagi yakni Kecamatan Abung Barat dan Kecamatan Bukit Kemuning, “Mudah-mudahan di akhir bulan maret 2022 bisa dirampungkan,” Tuturnya.

Lebih lanjut sambung Sofyan, PBB itu sifatnya wajib dan harus dilunasi dengan nilai yang telah disesuaikan dengan NJOP-P2, “Maka dari itu kita mengimbau kepada kepala desa apabila dana PBB yang sudah diterima dari masyarakat segera di setorkan ke BPPRD dan jangan di tunda-tunda guna menghindari hal-hal yang tidak inginkan,” ujarnya.

Disisi lain, Asisten III sangat mengapresiasi kinerja Kecamatan Abung Semuli yang telah lunas PBB selama tiga tahun secara berturut-turut dan berharap bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain yang ada di Kabupaten Lampung Utara ini.

“Masyarakat agar selalu taat membayar pajak PBB-nya, kemudian pihak desa dan kecamatan agar tidak henti-hentinya memberikan himbauan ini kepada warganya dan apabila dananya sudah disetor oleh masyarakat melalui RT/LK maka segera disetorkan ke Daerah melalui BPPRD, dan jangan main-main dengan Pajak PBB karena ini jelas ada pidananya,” Tegas Sofyan.

Sementara itu, Camat Abung Selatan, Maryadi, SP., MMP akan memberikan teguran kepada kepada desa binaannya yang masih menunggak Pajak PBB karena diketahui ada dua desa yang menunggak pajak PBB.

“Segera akan kita berikan teguran keras terkait hal tersebut karena Pajak PBB adalah wajib sehingga harus segera dilunasi, kita akan memanggil kades yang yang bersangkutan, sembari mengetahui kendalanya apakah memang belum disetorkan oleh RT/LK atau memang sebaliknya.” ungkap Maryadi. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here