Beranda Lampung Sosialisasi NJOP-P2 di Abung Selatan, BPPRD Lampura : Tarif PBB Jauh Dibawah...

Sosialisasi NJOP-P2 di Abung Selatan, BPPRD Lampura : Tarif PBB Jauh Dibawah Standar UU

238
0
BERBAGI

Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus menggelar Sosialisasi Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi Perkotaan dan Perdesaan (NJOP-P2). Kali ini dengan sasaran 7 Desa di Kecamatan Abung Semuli, 16 Desa di Kecamatan Abung Selatan dan 7 Desa di Kecamatan Blambangan Pagar. Sosialisasi terselenggara di Kantor Camat Abung Selatan. Jum’at (25/3/2022).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, H. Sofyan, SP., MM. Hadir pula Kepala BPPRD Lampura, Ir. H. Mikael Saragih, MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) dan Penetapan, Syamsul Qomar, ST dan Kabid PBB dan BPHTB, Risa Wati, SE; Koordinator peralihan dan pembinaan PPAT BPN, Tri Wahyudi, SH; Auditor Muda Inspektorat Kabupaten, Deni Chandra, SH; Camat Abung Selatan, Maryadi, SP., MMP dan jajaran; Kepala Desa, Aparatur Desa, Masyarakat dan lainnya.

Dalam sambutan Asisten III, H. Sofyan, SP., MM menyampaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan daerah. Ia meminta kepada aparat yang bertugas menagih PBB ke masyarakat agar segera menyetorkan dana tersebut, jangan berlama-lama mengendap. Selain itu, bagi kepala desa yang menyetorkan PBB ke UPTD BPPRD untuk meminta tanda bukti meskipun hanya secarik kertas. “Oleh sebab itu, marilah bersama-sama kita memotivasi diri dan masyarakat untuk taat membayarkan PBB-nya sebagai upaya mendukung pembangunan dan mensukseskan program pemerintah” Tuturnya.

Ir. H. Mikael Saragih, MM menyatakan ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh BPPRD Lampura, salah satunya adalah PBB. Diketahui bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, NJOP-P2 dibawah Rp. 10 juta rupiah tidak dikenakan wajib pajak, jika lebih maka akan dikenakan pajak sesuai maksimal 0,5 persen. Kemudian dirinya pula menjelaskan jika masyarakat yang memiliki lebih dari 1 bidang tanah, maka yang dikenakan pajak hanya salah satunya saja. “Namun mirisnya, di Kabupaten Lampung Utara, tarif saat ini 0,15 persen untuk objek pajak dibawah 1 Milyar, sementara diatas 1 Milyar hanya 0,2 persen, jauh dibawah tarif berdasarkan Undang-undang yakni sebesar 0,5 persen,” Terangnya.

Sementara, mewakili Kepala BPN Lampura, Tri Wahyudi, SH selaku koordinator peralihan dan pembinaan PPAT menginformasikan di Lampung Utara memiliki 297.514 bidang tanah, tetapi 277.283 bidang tanah yang sudah bersertifikat, artinya hampir 94 persennya dapat dikenakan wajib pajak. Kemudian, dalam hal kepengurusan administrasi, wajib melampirkan slip bukti lunas pajak pada tahun berjalan, “Memang sangat disayangkan, nilai objek pajak atau harga bidang tanah sudah tidak sesuai lagi jika dibandingkan dengan NJOP,” Jelasnya.

Auditor muda Inspektorat Kabupaten, Deni Chandra, SH memaparkan Inspektorat selaku pembina dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa juga pengawasan internal kinerja dan keuangan pemerintah. Dengan langkah-langkah audit setiap tahun, evaluasi hasil pemeriksaan dan pemantauan. Karena PBB merupakan salah satu sumber PAD, maka Inspektorat akan melakukan pemeriksaan dan memberikan solusi. “Tidak menutup kemungkinan adanya kebocoran oleh oknum, jika ASN diberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah dan jika aparatur desa maka dapat diberhentikan serta dapat diproses secara hukum oleh APH,” Tutupnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here