Lampung Utara – Kedapatan membawa barang klip plastik bening diduga sabu, RH (31) warga Jln. Penitis, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara
diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Kasatres Narkoba AKP. I.M Indra Wijaya, S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkoba. Minggu (13/2/2022)
Dikatakan oleh Kasat, penangkapan kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda, setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya orang yang membawa sabu di seputaran jalan jalur dua kebun empat. Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB
“Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” AKP. I.M Indra Wijaya
Hasil penyelidikan, tim opsnal mendapati seorang inisial (RH) berada didepan toko Alfamart jalur dua kebon empat, saat di lakukan penggeledahan, padanya ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu.
Kepada petugas, (RH) menerangkan barang tersebut di dapat dari seorang rekannya inisial (BD) warga Jln. Punai Jaya, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan.
“Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju rumah kediaman terduga (BD),” Lanjut Kasatres Narkoba ini.
Mengetahui ada petugas datang, terduga pelaku (BD) bersembunyi diatas plafon rumah dan cukup lama kurang lebih satu jam, petugas yang mengetahui itu berusaha membujuknya agar segera turun, namun tidak di indahkan hingga akhirnya petugas harus turut naik ke atas plafon.
Kondisi kayu atas (plafon rumah) yang rapuh, menjadi resiko petugas terjatuh walau akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 0,66 gr.
Petugas langsung mengamankan dan mengiring kedua terduga pelaku berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Lampung guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap keduanya dapat dapat dijerat kesatu Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkas Kasat. (*)