MUSIBANYUASIN,reviewindonesia.id- Sehubungan dengan berakhirnya Masa Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang dijabat oleh Sdr Drs M Thabrani Rizki yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821/2419/KEP/KDH/2016 ditandatangani oleh Plt. Bupati Musi Banyuasin David BJ. Siregar pada tanggal 2 Desember 2016, dimana yang bersangkutan sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu, telah menduduki jabatannya genap selama 5 (lima) tahun.
Menurut Feri Kurniawan, jika kita melihat pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan “Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun”.
” Kemudian pada ketentuan Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ditegaskan kembali bahwa : “JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara,” jelas Feri Kurniawan.
Dilanjutkan Feri, bahwa Sekwan itu adalah seorang ASN yang statusnya adalah bawahan Bupati yang ditugaskan di Sekretariat Dewan, untuk melayani DPRD secara administratif baik dari segi administrasi surat-menyurat ataupun keuangan dan Bupati mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi bawahannya bukan DPRD.
” Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, juga menjelaskan pada point (a) ASN yang diangkat dalam JPT dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Setelah 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT), PPK dapat memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi,” ungkapnya.
Sedangkan pada point (b) Untuk PPT Pratama yang diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi, maka PPK menetapkan Surat Keputusan perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatan tersebut, atau dapat ditempatkan ke PPT yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi. Namun apabila tidak diperpanjang, maka ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan atau dapat mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif kembali untuk jabatan lain.
” Jika kita melihat ketentuan dari peraturan diatas, sudah jelas bahwa JPT hanya menjabat 5 tahun, jika diperpanjang harus ada SK Pengangkatan kembali dalam jabatan tersebut dan yang mengevaluasinya adalah Bupati sebagai PPK karena Sekwan adalah bawahannya, sedangkan Thabrani Rizki sebagai Sekwan DPRD Muba sampai sekarang belum mendapatkan SK Pengangkatan kembali, sehingga keabsahan jabatan tersebut perlu dipertanyakan,” ujar Feri.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sudah sangat jelas, Pada pasal 15 ayat (1) huruf a : “Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: masa atau tenggang waktu Wewenang”, Pasal 15 ayat (2) : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan,” papar Feri.
Jelas Feri, Pada pasal 17 ayat (1) menyebutkan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang”. Pasal 17 ayat (2) : “Larangan Penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; Pada Pasal 18 ayat (1) berbunyi: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang”.
” Sementara itu akibat dari habisnya masa jabatan atau wewenang dijelaskan Pasal 70 ayat (1) huruf b : “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya”. Sedangkan pada Pasal 70 ayat (2) mengatakan: “Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi : a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada”. Pada pasal 70 ayat (3) disebutkan: “Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara”,” beber Feri sembari tersenyum.
Jadi sudah jelas bahwa jabatan Thabrani Rizki sebagai Sekretaris DPRD Muba, tidak boleh lagi melakukan pengambilan keputusan dan tindakan atas nama Sekretaris DPRD Muba karena sudah lebih 5 tahun dan sampai sekarang belum mendapatkan SK pengangkatan kembali dalam jabatan tersebut,” tukasnya.(Rill/IWO)