Beranda Hukum & Kriminal Aniaya Anak Kandung Dan Ancam Mantan Istri, Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Aniaya Anak Kandung Dan Ancam Mantan Istri, Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura

135
0
BERBAGI

Lampung Utara – Ribut atau cek-cok dengan mantan istri, seorang bapak inisial “G” (29) warga jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi Lampung Utara tega menganiaya dua anak kandungnya sekaligus yang masih berusia 7 dan 8 tahun.

Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan istrinya dengan menggunakan sebilah senjata tajam (sajam).

Terduga pelaku “G” akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Kotabumi Kota tanggal 7 Februari 2022. Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 12.55 WIB

Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP. Eko Rendi Oktama, S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.

Lanjut Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada hari senin (7/2/2022) sekira pukul 10.30 wib dengan kronologis kejadian, terduga pelaku yg merupakan mantan suami pelapor/ korban, datang kerumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8 th) dan M.A (7th), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, pelapor/korban harus memberinya uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada (G), namun saat berada dirumah pelapor/ korban, “Tanpa tahu penyebabnya terduga (G) mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat pelapor/ korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi,” Imbuh AKP. Eko

“Saat ini terduga pelaku (G) sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara dan terhadapnya dapat di jerat dengan perkara penganiayaan terhadap anak dan pengancaman menggunakan sajam yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat,” Pungkas Kasatres (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here