Lampung Utara, reviewindonesia.id – Dalam mengendalikan lonjakan harga minyak goreng, pemerintah menggulirkan kebijakan minyak goreng satu harga. Melalui kebijakan itu, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana. Kebijakan tersebut mengatur harga jual setara, seharga Rp 14.000 per liter untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro dan kecil.
Kebijakan yang telah berlaku sejak 19 Januari 2022 pukul 00.01 lalu, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Hendri, SH., MM terus melakukan monitoring terhadap pedagang. “Sebelumnya, kebijakan tersebut berlaku bagi ritel-ritel modern. Sementara, bagi pedagang tradisional di Kabupaten Lampung Utara khususnya Untuk pasar tradisional sudah dimulai di Pasar Sentral mulai hari ini sudah menjual minyak goreng dengan harga 14.000 perliter, tetapi masih hanya 2 toko dengan stok masing-masing 170 dus, mudah-mudahan sementara ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.” Ujarnya. Kamis (27/1/2022)
Terkait kebijakan ini, Kadis Perdagangan mengunjungi Pasar Sentral guna memastikan kebijakan tersebut telah direalisasikan oleh pedagang tradisional. “Kedepan akan kita perluas lagi di beberapa pasar tradisional sehingga bisa memenuhi kebutuhan mayarakat Lampung Utara khususnya terkait kebijakan minyak goreng satu harga,” Tegas Hendri.
Diketahui, Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dimana, Penyediaan minyak goreng dengan satu harga, dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. “Untuk itu kepada pedagang pasar tradisional diminta untuk segera berkomunikasi dengan pemasok untuk ketersediaanya,” Pungkasnya Kadis Perdagangan Lampura. (ms)