Lampung Utara, reviewindonesia.id – Terkait dengan Kendaraan Dinas (Randis) Operasional BE 1019 JZ Merk Daihatsu, sebagaimana telah ditetapkan status pengguna barang kepada masing-masing OPD melalui Keputusan Bupati, bahwa kendaraan dimaksud saat ini tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas PUPR sesuai dengan catatan database pengelola barang pada Bidang Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara (Lampura).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampura, Drs. Lekok, MM dalam pernyataan tertulis yang diterima awak media ini. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD, Biantori, S.Sos., MH.
“Maka kewenangan hak maupun kewajiban dalam pengamanan dan pemeliharaan berada pada OPD selaku pengguna barang,” Tegas Drs. Lekok, MM. Rabu (26/1/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Dalam hal upaya pengelola barang melaksanakan penertiban BMD khususnya kendaraan dinas operasional roda empat, bahwa Sekda selaku pengelola barang pada tahun 2021 telah menyampaikan surat Bupati pada tanggal 10 Mei 2021 dengan Nomor : 700/273/13-LU/2021 prihal penertiban kendaraan dinas operasional roda empat dan surat teguran Sekda Nomor : 900/528/36-LU/V/2021 tanggal 10 Oktober 2021 perihal pengamanan aset barang Milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada masing – masing kepala OPD selaku pengguna barang, “Termasuk randis tersebut,” Sambung Sekda.
Dalam rangka upaya tindak lanjut penertiban BMD (Randis Ops) pada tahun 2022 Drs. Lekok, MM selaku Sekdakab Lampura telah memerintahkan kepada BPKA melalui Bidang Pengelolaan BMD untuk segera membentuk Tim Penertiban dan menyiapkan serta meyampaikan Surat Edaran Sekda Perihal Penertiban dan Inventarisasi BMD kepada Kepala OPD selaku Pengguna barang,
“Hasilnya akan digunakan oleh Tim Kabupaten dalam melakukan penertiban melalui tahapan setelah pendataan ini, kemudian akan dilaksanakan Apel Kendaraan Dinas Operasional, tukasnya. (ms)