Beranda Musi Banyuasin K-MAKI : Bupati Muba Baiknya Perbaiki Birokrasi OPD

K-MAKI : Bupati Muba Baiknya Perbaiki Birokrasi OPD

213
0
BERBAGI

Reviewindonesia.id -Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan ketentuan tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Dalam Aspek Kepegawaian yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sebagai tindak lanjut dari berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kepala BKN Bima Haria Wibisina, dalam Surat Edarannya mengingatkan kepada PPK termasuk Instansi Daerah (dalam hal ini Kepala Daerah dalam menunjuk PNS sebagai Plh/Plt tidak perlu ditetapkan dengan SK dan dilantik/diambil sumpahnya, karena Plh/Plt bukan jabatan definitif, oleh karena itu cukup diberikan surat perintah saja karena kewenangannya bersifat mandat. PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Artinya jabatan Plt hanya dapat di duduki maksimal 6 (enam) bulan.

Sementara itu, dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), masih terdapat beberapa Kepala OPD yang dijabat oleh Plt yang masa tugasnya melampaui waktu yang telah ditentukan, seperti : Plt. Kepala Dinas Perkebunan yang telah menjabat 1,5 tahun sejak 24 Juni 2020, Plt. Kepala Badan Kesbangpol telah memasuki 7 bulan sejak 27 Mei 2021, dan Plt. Kepala Dinas Sosial yang menjabat sudah 6 bulan sejak ditunjuk Juni 2021.

Selain itu menurut Deputy K MAKI, “Plt Bupati Muba Beni Hernedi baiknya melakukan pergantian PLT Kepala OPD yang telah 6 bulan menjabat agar selaras perintah BKN dan melakukan pergeseran pejabat Kepala OPD yang telah mengikuti jabat 5 tahun sesuai aturan Kemenpan RB”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

PLT Kepala OPD yang telah melewati batas maksimal jabatan Pelaksana tugas yaitu 6 bulan Seharusnya segera diganti”, kata Feri Kurniawan lebih lanjut.

” Bilamana mereka ingin menjabat lagi harus ikut lelang jabatan untuk kepala OPD itu”, jelas Feri Kurniawan.

Kalaupun belum memungkinkan dilaksanakan lelang jabatan maka perlu dilakukan pergantian antar waktu untuk 3 bulan berikutnya”, imbuh Feri Kurniawan.

“Plt Kepala OPD bukanlah pejabat yang lulus seleksi jabatan dan juga belum memenuhi syarat berdasarkan proses lelang jabatan”, pungkas Feri Kurniawan.

Dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa Pejabat Pemerintah yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenangnya tidak dibenarkan mengambil keputusan dan/atau tindakan Administratif. Apabila tetap membuat keputusan dan/atau tindakan administratif, maka semua keputusan dan/atau tindakannya tidak sah dan mengikat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muba Endang Dwi Astuti SE MSi ketika ditemui maupun dikonfirmasi melalui Pesan Whatsappnya tidak membalas satupun Pertanyaan awak media.(Bayu Pratama)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here