KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Rina Tarol Mendadak Mundur dari Pansus Revisi Perda RZWP3K Babel

×

Rina Tarol Mendadak Mundur dari Pansus Revisi Perda RZWP3K Babel

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang —Dinamika politik di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanas.

Anggota DPRD Babel, Rina Tarol mendadak mundur dari Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Keputusan tersebut diambil menyusul adanya ketidaksepakatan atau perbedaan pandangan yang tajam terkait hasil akhir finalisasi penentuan zona tambang dalam draf revisi perda tersebut.

“Lebih baik saya mundur daripada saya dianggap mengkhianati nelayan se-Basel,” kata Rina Tarol saat dihubungi tim media Senin (2/11/2026).

Pengunduran diri ini mencuat di tengah perdebatan sengit mengenai alokasi dan tata ruang wilayah pesisir.

Termasuk desakan berbagai pihak untuk melindungi ruang tangkap nelayan serta kawasan pesisir dari ekspansi zona tambang maupun yang dinilai tidak berpihak pada kelestarian lingkungan.

Kampung Nelayan Batu Perahu hingga Rias, Kabupaten Bangka Selatan tidak diakomodir sebagai zona tangkap nelayan.

“Masyarakat inginnya kawasan itu dikeluarkan dari zona tambang, tetapi tidak diakomodir,” ucapnya.

Sebagai figur yang dikenal vokal menyuarakan hak-hak masyarakat pesisir, seperti dalam kasus penolakan tambang di wilayah perairan Bangka Selatan, Rina Tarol memilih untuk melepaskan posisinya di Pansus.

Hal itu demi menjaga integritas sikap politiknya, yang dinilai tidak sejalan dengan draf finalisasi pansus.

Langkah politisi Golkar ini diprediksi bakal memicu sorotan publik serta mengubah peta dukungan politik di internal DPRD Babel dalam menggodok regulasi strategis tata ruang laut daerah.

“Ini keputusan saya yang tentunya demi kebaikan nelayan dan masyarakat,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh, pansus Revisi Perda RZWP3K DPRD Babel akan membawa hasil revisi zona laut ke rapat paripurna pada 20 November mendatang.

Tak hanya itu, perairan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, akan dikeluarkan dari zona pertambangan dan dikembalikan menjadi zona tangkap nelayan (zero mining).

Sementara Ketua Pansus Revisi Perda RZWP3K Sardi belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait pengunduran diri Rina Tarol .(A/Jk)

error: Content is protected !!