KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

LPM Masjid Jamik Soroti Aktivitas PIP di Pasir Padi–Tanjung Bunga, Minta Penertiban

×

LPM Masjid Jamik Soroti Aktivitas PIP di Pasir Padi–Tanjung Bunga, Minta Penertiban

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Masjid Jamik Kota Pangkalpinang menyoroti aktivitas ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) yang disebut beroperasi di perairan sekitar Pantai Pasir Padi dan Pantai Berikat Tanjung Bunga, Pangkalpinang.

Ketua LPM Masjid Jamik, Achmad Ferdy Firmansyah, menilai aktivitas pertambangan tersebut perlu dievaluasi karena berada di kawasan yang menurutnya memiliki fungsi pariwisata dan kepentingan masyarakat pesisir.

 

Ia juga mempertanyakan kesesuaian aktivitas PIP dengan ketentuan tata ruang Kota Pangkalpinang serta meminta pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan aturan apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang maupun ketentuan perizinan.

 

“Kota Pangkalpinang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030. Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan ruang harus mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujar Achmad.

Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 memang mengatur RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030 dan menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang di wilayah kota.

Achmad menilai keberadaan aktivitas PIP di kawasan pesisir perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait kesesuaian lokasi, perizinan, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat.

“Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan tanpa memperhatikan aturan tata ruang dan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh aktivitas pertambangan yang berada di sekitar wilayah Pangkalpinang memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai,” katanya.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

Dalam UU tersebut terdapat ketentuan mengenai larangan dalam pemanfaatan wilayah pesisir, termasuk larangan melakukan penambangan yang menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem tertentu. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 35.

 

Menurut Achmad, persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan hanya keberadaan PIP, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan pesisir dan aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Ia menyebut warga dan pelaku usaha di kawasan pesisir berpotensi terdampak apabila aktivitas pertambangan menyebabkan perubahan kondisi perairan dan garis pantai.

 

“Yang kami khawatirkan adalah dampaknya terhadap masyarakat. Apabila kondisi perairan berubah, lingkungan pesisir mengalami kerusakan, dan aktivitas nelayan maupun pariwisata terganggu, maka masyarakat yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” ujarnya.

 

Achmad juga mempertanyakan adanya dugaan tumpang tindih antara wilayah perizinan pertambangan dengan wilayah administrasi dan tata ruang Kota Pangkalpinang.

 

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, peta wilayah izin, serta kesesuaian dengan RTRW dan ketentuan pengelolaan wilayah pesisir. Ia meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak hanya melihat aspek legalitas izin, tetapi juga kesesuaian lokasi kegiatan dengan peraturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

 

Sementara itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya menyatakan bahwa regulasi daerah menetapkan Pangkalpinang sebagai kawasan bebas tambang. Pemkot juga menyebut kewenangan pengelolaan wilayah laut berada pada pemerintah provinsi berdasarkan ketentuan pemerintahan daerah, namun tetap meminta aktivitas pertambangan di sekitar kawasan Pantai Pasir Padi memperhatikan aspek lingkungan dan pariwisata.

 

LPM Masjid Jamik selanjutnya menyerukan agar LPM se-Kota Pangkalpinang bersinergi menyampaikan aspirasi masyarakat terkait perlindungan lingkungan dan kepastian pemanfaatan ruang.

 

Achmad juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang berada di sekitar Pantai Pasir Padi dan Tanjung Bunga.

“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas PIP di kawasan tersebut. Jika ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang, perizinan, maupun ketentuan lingkungan, maka harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta adanya langkah pemulihan apabila hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan telah terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Kami berharap apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan, harus ada langkah pemulihan yang jelas. Pantai, laut, dan ekosistem pesisir harus tetap dijaga karena memiliki fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat,” katanya.

Achmad menegaskan, LPM Masjid Jamik akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat terkait perlindungan kawasan pesisir Pangkalpinang.

“Pantai ini merupakan ruang yang memiliki kepentingan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh aktivitas yang dilakukan di kawasan tersebut harus tunduk pada hukum, tata ruang, ketentuan lingkungan, serta kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

error: Content is protected !!