Foto : Edi Sunanta alias Edi Bonger Aktivis / Penasehat LIN Babel / Penasehat SMSI
Bangka Barat – Nama Liku, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha atau kolektor timah di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan.
Jejak aktivitas yang dikaitkan dengan Liku tidak hanya menyangkut perdagangan pasir timah. Sejumlah informasi juga menyeret nama tersebut pada keberadaan gudang timah, laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum, hingga usaha tambak udang di kawasan Teluk Limau.
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata siapa Liku, tetapi bagaimana legalitas seluruh aktivitas usaha yang dikaitkan dengan namanya.
Edi Sunanta alias Edi Bonger, aktivis yang juga Penasehat SMSI dan LIN Babel, menilai berbagai informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.
Menurut Edi, penelusuran terhadap aktivitas usaha tidak cukup hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Legalitas badan usaha, asal-usul komoditas, status lahan, perizinan lingkungan, tata ruang hingga riwayat penanganan perkara perlu dibuka secara terang.
“Yang harus dibuka bukan hanya siapa orangnya, tetapi bagaimana legalitas kegiatan usahanya. Kalau memang seluruh dokumen dan izinnya lengkap, tentu tidak ada persoalan untuk dijelaskan kepada publik,” demikian pokok pandangan Edi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk kutipan langsung.
Jejak pasir timah dan gudang di Puput
Nama Liku sebelumnya muncul dalam pemberitaan terkait aktivitas perdagangan timah di wilayah Parittiga.
Pada September 2025, sebuah truk berwarna kuning yang disebut membawa sekitar 8 hingga 9 ton pasir timah diberitakan diperiksa ketika keluar dari wilayah Parittiga menuju salah satu smelter swasta di Sungailiat.
Dalam pemberitaan tersebut, muatan timah dikaitkan dengan seorang kolektor bernama Liku. Gudang yang disebut berkaitan dengan Liku di Desa Puput juga diberitakan menjadi lokasi pemeriksaan.
Informasi tersebut menjadi salah satu jejak yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama menyangkut asal-usul pasir timah, dokumen pengangkutan, pihak yang melakukan pembelian serta perusahaan atau smelter yang menerima material tersebut.
Namun pemeriksaan atau pengamanan muatan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti seseorang melakukan tindak pidana.
Status hukum dari peristiwa tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi aparat penegak hukum.
Nama Liku kembali muncul
Nama Liku kembali muncul dalam pemberitaan mengenai aktivitas perdagangan timah pada 2026.
Salah satu pemberitaan menyebut adanya truk yang membawa sekitar tiga ton pasir timah dan kemudian mengaitkan muatan tersebut dengan Liku.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana status penanganan hukumnya.
Apakah dilakukan penyelidikan?
Apakah terdapat penyidikan?
Apakah ada penetapan tersangka?
Atau justru perkara tersebut tidak dilanjutkan?
Pertanyaan tersebut penting karena publik perlu membedakan antara informasi mengenai pemeriksaan atau pengamanan barang dengan status seseorang dalam proses hukum.
Laporan masyarakat masuk Kejati Babel
Sorotan terhadap Liku kemudian berkembang setelah adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Juni 2026.
Laporan yang disampaikan melalui PTSP Kejati Babel pada 17 Juni 2026 tersebut, berdasarkan pemberitaan yang beredar, memuat dugaan persoalan tata niaga timah, pemanfaatan kawasan hutan, perkebunan sawit hingga tambak udang yang dikaitkan dengan nama Liku.
Kejati Babel pada saat itu diberitakan menerima laporan dan menyatakan masih melakukan koordinasi serta konfirmasi.
Dengan demikian, keberadaan laporan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa seluruh dugaan yang dilaporkan telah terbukti.
Justru tindak lanjut terhadap laporan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diketahui publik.
Tambak udang di Teluk Limau
Di luar persoalan perdagangan timah, terdapat data administratif yang membuka jalur penelusuran baru.
Dalam data usaha perikanan, tercatat nama Hendra Liu sebagai pelaku usaha pembesaran crustacea air payau di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga.
Usaha tersebut tercatat memiliki luas sekitar 9.529 meter persegi dengan NIB 1512210005348.
Dalam dokumen lain mengenai progres pengajuan izin usaha tambak udang, nama Hendra Liu juga tercantum sebagai usaha perseorangan di Teluk Limau dengan luas sekitar 0,9 hektare dan NIB yang sama.
Data tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena muncul pertanyaan apakah Hendra Liu merupakan orang yang sama dengan Liku yang dikenal di kalangan perdagangan timah Parittiga.
Sampai saat ini belum ditemukan dokumen publik yang cukup untuk memastikan kedua nama tersebut merupakan orang yang sama.
Karena itu, hubungan antara Hendra Liu dan Liku masih membutuhkan verifikasi.
Jika keduanya ternyata merupakan orang yang sama, maka NIB 1512210005348 dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri legalitas usaha tambak yang dikaitkan dengan Liku.
Jika berbeda orang, maka keduanya harus dipisahkan secara jelas agar tidak terjadi kesalahan identitas.
Status lahan dan izin tambak perlu diperiksa
Persoalan berikutnya adalah status lahan.
Informasi mengenai dugaan pemanfaatan kawasan hutan dalam laporan masyarakat kepada Kejati Babel membuat status lahan tambak menjadi penting untuk diperiksa.
Namun status kawasan hutan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi lapangan atau pemberitaan.
Diperlukan pencocokan antara titik koordinat tambak dengan peta kawasan hutan, data pertanahan, tata ruang serta dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Selain itu, dokumen lingkungan dan perizinan usaha juga perlu diperiksa.
Apakah lokasi tambak telah memiliki KKPR atau PKKPR?
Bagaimana status hak atas tanahnya?
Apakah dokumen lingkungan telah dipenuhi?
Apakah luas tambak di lapangan sesuai dengan luas yang tercatat dalam dokumen?
Dan apakah lokasi tersebut berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan?
Seluruh pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan instansi berwenang.
Badan usaha Liku belum terang
Penelusuran terhadap badan usaha yang disebut-sebut berada di belakang aktivitas bisnis Liku juga belum memberikan jawaban final.
Belum ditemukan dokumen publik yang cukup kuat untuk memastikan nama CV tertentu sebagai badan usaha milik Liku.
Kondisi tersebut membuat penelusuran melalui data AHU, NIB dan OSS menjadi penting.
Sebab, nama yang dikenal masyarakat sebagai Liku belum tentu merupakan nama yang digunakan dalam dokumen badan usaha.
Bisa saja aktivitas usaha menggunakan nama perusahaan berbeda, usaha perseorangan, atau badan usaha milik pihak lain.
Karena itu, identifikasi badan usaha harus dilakukan berdasarkan dokumen, bukan sekadar nama panggilan atau informasi dari sumber lapangan.
Kapolres Bangka Barat belum menjawab konfirmasi
Untuk mendapatkan kejelasan mengenai aspek penegakan hukum, Laskarpenanews.com juga telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak terkait informasi dan dugaan perkara yang dikaitkan dengan nama Liku.
Namun hingga berita ini disusun, AKBP Helen Simanjuntak belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kepolisian pernah menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan timah yang dikaitkan dengan Liku, termasuk status hukum apabila memang terdapat laporan atau proses penyidikan.
Sebab, tanpa penjelasan dari aparat, informasi mengenai status hukum seseorang tidak sepatutnya disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi masyarakat.
Edi Bonger mendorong keterbukaan
Edi Sunanta alias Edi Bonger, aktivis yang juga Penasehat SMSI dan LIN Babel, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya diperlukan terhadap aktivitas perdagangan timah, tetapi juga terhadap legalitas usaha lain yang dikaitkan dengan pengusaha tersebut.
Terlebih jika terdapat data administratif yang menunjukkan keberadaan usaha tambak udang di wilayah yang sama.
“Yang paling penting adalah keterbukaan dokumen dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepotong-sepotong,” ujar Edi.
Ia juga mendorong agar aparat dan instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan data apabila memang terdapat laporan atau informasi yang telah masuk.
Jejak bisnis yang belum selesai
Dari penelusuran sejumlah informasi tersebut, sedikitnya terdapat beberapa simpul yang masih membutuhkan jawaban.
Pertama, siapa sebenarnya Liku dalam struktur usaha perdagangan timah di Parittiga?
Kedua, apa nama badan usaha yang digunakan dalam menjalankan kegiatan perdagangan timah?
Ketiga, bagaimana status gudang yang dikaitkan dengan Liku di Desa Puput?
Keempat, bagaimana status hukum sejumlah peristiwa pengamanan atau pemeriksaan muatan timah yang pernah mengaitkan nama tersebut?
Kelima, apakah Hendra Liu merupakan orang yang sama dengan Liku?
Keenam, bagaimana status NIB 1512210005348?
Ketujuh, bagaimana status tanah dan perizinan tambak di Teluk Limau?
Kedelapan, apakah lokasi tambak bersinggungan dengan kawasan hutan?
Kesembilan, bagaimana tindak lanjut Kejati Babel terhadap laporan masyarakat pada Juni 2026?
Dan kesepuluh, apakah Polres Bangka Barat pernah menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan timah yang dikaitkan dengan Liku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran jejak bisnis Liku di Parittiga.
Sebab persoalannya bukan sekadar mengenai seorang kolektor timah.
Jika berbagai aktivitas tersebut memang terhubung, maka yang perlu diketahui publik adalah bagaimana rantai usaha tersebut berjalan, badan usaha apa yang digunakan, bagaimana legalitas komoditas yang diperdagangkan, serta apakah seluruh kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak belum mendapatkan jawaban.
Laskarpenanews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Liku, Hendra Liu maupun pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan memberikan penjelasan terhadap informasi dalam pemberitaan ini.(A)





