Jawa Timur

Misteri Tanah Bengkok Kedungrejo: Diduga Dikapling dan Dijual, Desa Mengaku Tak Menikmati Hasil

×

Misteri Tanah Bengkok Kedungrejo: Diduga Dikapling dan Dijual, Desa Mengaku Tak Menikmati Hasil

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, Metronewstv.ID — Keberadaan tanah kas desa atau tanah bengkok di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, aset desa yang disebut-sebut telah beralih fungsi sejak belasan tahun lalu hingga kini belum terang status pengelolaannya.

Sejumlah warga menduga tanah kas desa yang sebelumnya berupa lahan pertanian tersebut telah dialihfungsikan menjadi kawasan pasar desa, kemudian diurug, dikapling dan dipetak-petak. Sebagian lahan disebut dimanfaatkan atau dibagikan kepada aparat perangkat desa, sementara sebagian lainnya diduga diperjualbelikan kepada masyarakat untuk kepentingan usaha perdagangan.

Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata perubahan fungsi lahan, melainkan bagaimana status aset desa tersebut dapat berubah dan siapa yang selama ini menikmati manfaat ekonominya.

Masyarakat mempertanyakan, jika tanah tersebut masih tercatat sebagai aset desa, mengapa Pemerintah Desa Kedungrejo hingga kini disebut tidak pernah menikmati hasil pengelolaan tanah kas desa tersebut?

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola aset desa yang berlangsung cukup lama dan perlu dibuka secara transparan melalui dokumen serta administrasi pemerintahan desa.

Kades: Perlu Dibuka Kembali Dokumen Lama

Kepala Desa Kedungrejo, M. Nurudin, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/9/2026), mengaku tidak mengetahui secara langsung proses alih fungsi tanah kas desa tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa dan berlangsung pada masa kepemimpinan dua kepala desa sebelumnya.

“Saya tidak tahu-menahu persoalannya. Hal tersebut terjadi saat saya belum menjabat sebagai kepala desa,” ujar M. Nurudin.

Meski demikian, Nurudin menyatakan akan berupaya menelusuri kembali dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah kas desa tersebut.

Ia berencana mencari berkas Peraturan Desa (Perdes) maupun dokumen lain yang menjadi dasar pengalihan fungsi tanah kas desa.

“Insya Allah nanti saya carikan berkas-berkas Perdes pengalihan fungsi tanah kas desa saat ini. Nanti saya juga akan mengumpulkan anggota BPD, dengan harapan bisa mengurai benang kusut ini,” katanya.

Menurut Nurudin, persoalan aset desa tersebut harus segera diperjelas agar tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

“Aset desa ke depan harus kembali ke desa,” tegasnya.

Perlu Audit dan Penelusuran Dokumen

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi Pemerintah Desa Kedungrejo untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh. Sebab, jika benar tanah tersebut merupakan aset desa, maka keberadaan, status hukum, riwayat penguasaan, perubahan fungsi, serta pemanfaatannya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi pemerintahan desa.

Pertanyaan publik kini mengarah pada beberapa hal mendasar: siapa yang mengusulkan perubahan fungsi tanah tersebut, apa dasar hukumnya, apakah ada Perdes atau keputusan resmi, bagaimana proses pengkaplingan dan pembagian lahan dilakukan, serta apakah pernah ada transaksi jual beli atas tanah yang disebut sebagai aset desa tersebut?

Tak kalah penting, perlu diketahui pula apakah selama belasan tahun terdapat pemasukan bagi kas desa dari pemanfaatan lahan tersebut.

Jika tidak ada pendapatan yang masuk ke desa, sementara tanah yang disebut sebagai aset desa telah dimanfaatkan untuk kepentingan perdagangan, maka persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerintah Desa Kedungrejo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan tidak berhenti pada penelusuran administratif, tetapi membuka informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai status dan riwayat tanah kas desa tersebut.

Sebab, aset desa bukan milik pribadi pejabat desa maupun kelompok tertentu. Aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan desa yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai adanya penjualan atau pembagian tanah kas desa tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaannya, termasuk mantan kepala desa yang menjabat pada periode ketika perubahan fungsi lahan tersebut disebut terjadi.(MUK)

error: Content is protected !!