Beranda Lampung Utara Inspektorat Lampura Laksanakan Binwas ke Desa Tulung Singkip

Inspektorat Lampura Laksanakan Binwas ke Desa Tulung Singkip

82
0
BERBAGI

Review Indonesia, Lampung Utara – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, melalui Tim Inspektur Pembantu III turun melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) di Desa Tulung Singkip, Kecamatan Blambangan Pagar. Kegiatan tersebut guna memastikan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berjalan sesuai regulasi.

Pemeriksaan ketat terhadap belanja modal, pekerjaan fisik dan pengeluaran lainnya yang bersumber dari DD dan ADD. Tim dipimpin langsung oleh Irban III, Ira Maya Sari.

“Kegiatan Binwas tahap akhir tahun anggaran 2024 yang telah berjalan,” ungkapnya, Senin (24/2).

Kepala Desa (Kades) Tulung Singkip, Didit Dwi Purnomo menjelaskan usai pemeriksaan oleh tim Inspektorat, selain memeriksa administrasi, inspektorat juga melakukan pemeriksaan fisik dengan mengukur ulang setiap pembangunan infrastrukturguna memastikan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Alhamdulillah semua telah diperiksa oleh inspektorat, termasuk pekerjaan yang telah kami bangun, seperti jalan lapen, pembangunan pagar PAUD dan penggalian siring,” ujar Didit.

Didit juga memaparkan, terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), terjadi perubahan, dimana pada tahun 2023 lalu, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT-DD sebanyak 50 KPM, namun di tahun 2024 terjadi pengurangan anggaran sehingga untuk jumlah penerima hanya 30 KPM.

“Untuk menetapkan 30 KPM Penerima BLT tahun 2024 kemarin, itu semua telah sesuai mekanisme, seperti dirapatkan terlebih dahulu melalui musyawarah tingkat dusun hingga desa,” paparnya.

Kemudian pada periode Agustus 2024, terjadi perubahan kembali, 9 orang KPM dari 30 KPM tersebut, telah mendapatkan Bansos, seperti BPNT dan PKH. Sedangkan 1 orang KPM lagi tidak masuk dalam kriteria miskin ekstrim, sesuai Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

“Maka kita alihkan sama kepada yang berhak menerima, itu juga sesuai hasil rapat musyawarah bersama BPD, perangkat desa, serta jajaran RT dan Kadus yang dituangkan kedalam berita acara,” jelasnya Didit.

“Terimakasih kami sampaikan kepada tim inspektorat, khususnya tim Irban III, yang telah melakukan pengawasan dan pembinaan di desa kami, dengan adanya kegiatan ini kami dapat lebih memahami dalam pengelolaan anggaran desa, baik DD maupun ADD,” pungkasnya.

(*/Aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here