Lampung Utara

Pemkab Lampura Bantah Pembangunan PT. SBP Kangkangi Perda

×

Pemkab Lampura Bantah Pembangunan PT. SBP Kangkangi Perda

Sebarkan artikel ini

Reviewindonesia.id, Lampung Utara – Pembangunan PT. Sinar Baturusa Prima (SBP) mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Utara. Pasalnya, LSM GMBI Distrik Lampura menilai pembangunan tersebut telah mengangkangi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2034.

“Pembangunan sudah mengangkangi perda dan tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, pemerintah tidak memakai nalarnya, ambisi meningkatkan ekonomi tapi mengabaikan ekologi, maka kami minta untuk menghentikan pembangunan,” tegas Firmansyah, selaku Sekretaris LSM GMBI Distrik Lampura.

Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok mengatakan bahwa pembangunan tidak melanggar perda, meskipun pembangunan tidak berada di kecamatan yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri sebagaimana yang tercantum pada pasal 32, namun pada pasal lain, yakni pada pasal 107 menyebutkan bahwa mengizinkan membangun permukiman, fasilitas sosial ekonomi, industri dan prasarana penunjang pengembangan perkebunan.

“Ubi kayu merupakan salah satu komoditi perkebunan yang dominan di Abung Kunang dan sekitarnya, maka tidak menyalahi terbangunnya industri pengolahannya sebagai penunjang sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar,” Jelas Lekok saat konfirmasi di ruang kerjanya. Rabu (12/2)

Lekok juga menjelaskan bahwa untuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan wewenang pemerintah provinsi yang mengeluarkan, jika dokumen tersebut sudah dikantongi, maka tentu sudah melalui proses uji yang mempertimbangkan aspek lingkungan,

“Namun jika pabrik sudah beroperasi kita temukan hal-hal yang merugikan bahkan membahayakan, maka kami tidak segan-segan untuk mencabut izin hingga menghentikan perusahaan untuk beroperasi,” tegasnya.

Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru), Saukat menjelaskan bahwa kajian sebelum pembangunan pabrik tersebut baik dari segi sosial ekonomi, industri, dampak lingkungan hingga hukum telah dilakukan. Kajian ini melibatkan banyak pihak yang berkompeten dibidangnya masing-masing.

“Oleh sebab itu, Pemkab Lampura tidak gegabah mengeluarkan izin pembangunannya, lagipula kita berharap pembangunan ini nantinya berguna bagi masyarakat dengan membuka lapangan pekerjaan,” tutur Saukat.

(Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!