Lampung Utara

Kangkangi Perda, LSM GMBI Distrik Lampura Minta Hentikan Pembangunan PT. SBP

×

Kangkangi Perda, LSM GMBI Distrik Lampura Minta Hentikan Pembangunan PT. SBP

Sebarkan artikel ini

Reviewindonesia.id, Lampung Utara – Pembangunan pabrik PT. Sinar Baturusa Prima yang bergerak di bidang produksi tapioka di Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara mendapat sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Utara.

Bukan tanpa sebab, pembangunan tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2034.

LSM GMBI menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan izin pembangunan tanpa memperhatikan unsur-unsur tata ruang yang telah ditetapkan. Padahal jelas tertuang pada Perda tersebut kawasan industri pengolahan berbasis agro berada di Kecamatan Abung Selatan, Kotabumi Utara, Bunga Mayang, Sungkai Utara dan Sungkai Selatan. Hal ini dikatakan Sekretaris LSM GMBI Distrik Lampura, Firmansyah pada awak media ini.

“Kami minta pemkab untuk mengkaji ulang terkait izin pembangunan pabrik tersebut,” ujarnya. Selasa (11/2)

Selain itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang juga dipertanyakan, jika sudah dikantongi apakah sudah mempertimbangkan dampak limbah dari pabrik tersebut. Sebab pabrik tersebut berada di dataran tinggi, tentunya berdampak sangat besar pada aspek lingkungan sekitar yang membahayakan organisme hayati.

“Pembangunan sudah mengangkangi perda dan tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, pemerintah tidak memakai nalarnya, ambisi meningkatkan ekonomi tapi mengabaikan ekologi, maka kami minta untuk menghentikan pembangunan,” tegas Firmansyah.

Ansori, Ketua LSM GMBI Distrik Lampura menegaskan jika hal tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah, maka dalam waktu dekat dirinya akan memimpin aksi untuk menghentikan pembangunan pabrik tersebut.

“Dengan tegas kami minta pemkab segera mengambil langkah untuk menghentikan dan mencabut izin pembangunan, sebab ini sudah tidak sesuai dengan perda, Kecamatan Abung Kunang bukanlah kawasan industri,” tegas Ansori.

(Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!