Reviewindonesia.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, mengadakan Rapat Paripurna tentang Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Kota Metro setempat, (05/07/2024).
Ketua DPRD Kota Metro, sekaligus pimpinan sidang, Tondi Muammar Gaddafi Nasution dalam sambutannya menyampaikan, Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh 21 anggota dari 25 anggota Dewan, dengan demikian forum terpenuhi dan Rapat Paripurna DPRD Kota Metro dapat dilanjutkan.
“Rapat ke 7 (tujuh), masa sidang ke II (dua) Tahun sidang 2024, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Tondi membuka sidang rapat.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah membacakan surat masuk dalam acara Rapat DPRD hari ini sebagai berikut.
1.Undang-undang No12 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai mana telah diubah dalam undang-undang No 13 tahun 2022.
2.Peraturan Mendagri tahun 2015 tentang Perda sebagai mana telah diubah peraturan Mendagri tahun 2018.
3.Perda berlaku NO 02 tahun 2022 tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda.
4.Instruksi Mendagri No 01 tahun 2024 tentang rancangan pedoman perizinan Rancangan RPJPD tahun 2025-2045.
Pada kesempatan sama, Wasis Riyadi selaku perwakilan fraksi-fraksi DPRD menyampaikan, pandangan umum mewakili keenam fraksi laporan yang ada di DPRD tersebut.
Ia mengatakan, merasa senang dan bangga atas pencapaian Bumi Sai Wawai prestasi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ke 14 kalinya di BPK RI.
“Kembali tahun ini untuk ke 14 kalinya secara berturut-turut Kota Metro mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI,” bebernya.
Lebih lanjut, laporan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, dari total target APBD sebesar Rp. 968,3 milyar sampai dengan akhir 2023 penerimaan mendapatkan sebesar Rp. 962,74 milyar atau terealisasi sebesar 99,14 persen yang terdiri atas 2 komponen pendapatan yaitu sebagai berikut.
Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target Rp. 285,3 milyar dapat direlasikan sebesar Rp. 284,26 milyar atau terealisasi sebesar 99,73 persen. Kedua, pendapatan transfer dari target Rp. 83,29 milyar rupiah terealisasi sebesar Rp.678,47 milyar atau terealisasi sebesar 99,32 persen. Sementara dari komponen yang lain PAD yang sah pada tahun 2023 tidak ada realisasi.
Senada dijelaskan Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin menyampikan jawaban dan pandangan umum fraksi sekaligus menyampaikan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045.
“Pemkot Metro sependapat dengan fraksi-fraksi DPRD Kota Metro dan Pemkot Metro akan selalu berbenah agar kedepannya target PAD agar mencapai maksimal lagi,” cetus Wahdi.
Selain itu, kebijakan PAD khususnya sebagai akibat telah diterbitkannya UU NO 01 tahun 2022, tentang hubungan kekuatan antara pemerintah pusat dengan daerah. Peraturan pemerintah maupun daerah tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda Kota Metro.
Dia mengungkapkan, dokumen RPJPD Kota Metro, yang dimulai dari forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD penyempunaan rancangan dan Musrenbang RPJPD rancangan Perda kepada DPRD telah melalui proses sebagai mana diamanatkan dalam Permendagri NO 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan pengendalian dan evakuasi pembangunan daerah.
Wahdi menambahkan, pembangunan 20 tahun kedepan harus menggunakan hal yang bermartabat, refortasi saja tidak cukup, sehingga harus melakukan transformasi secara menyeluruh berlandasan kolaborasi seluruh elemen bangsa. (*)