Reviewindonesia.id,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kota Metro sebagai Kota Literasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Yulianto mengusulkan literasi sebagai Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang dapat digunakan di Kota Metro.
“Raperda Kota Metro sebagai Kota
Literasi. Mengenai masalah
rendahnya budaya baca, menjadi isu
penting adanya tingkat literasi yang
rendah di Metro. Bukan masalah
mudah dalam meningkatkan budaya
baca di masyarakat Metro,” tuturnya, saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda, di gedung DPD Kota Metro, Senin (14/08/2023).
Ia juga menyampaikan bahwa anjuran Raperda inisiatif tentang literasi tersebut sebagai wujud peningkatan pengetahuan di lingkungan pelajar sekolah.
“Gerakan literasi di sekolah harus ditingkatkan secara luas. Dimulai dari keluarga dan dalam sekolah, dalam konteks ini perlunya gerakan literasi yang melibatkan seluruh warga, satuan pendidikan, ataupun masyarakat,” tuturnya.
Atas dasar itu, Ia memaparkan DPRD mengusulkan membentuk produk hukum dengan menghadirkan Raperda inisiatif tentang Kota literasi.
“DPRD Metro berinisiatif yang
membentuk produk hukum tentang
kota literasi. Dengan aturan ini
diharapkan dapat mewujudkan Metro
sebagai kota literasi,”pungkasnya. (Adv)