LAMPUNG – DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung menyayangkan kasus kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis wawainews Sumantri. Aparat kepolisian pun diminta mengusut tuntas kasus kekerasan yang terjadi pada Selasa (28/02/2023).
“DPW IWO INDONESIA Lampung mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi,” kata Sekretaris DPW IWO-I Lampung FERRY FAUZIN.IM dalam pernyataan sikap secara lisan, Kamis (02/3/2023).
Sumantri mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan saat hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Way Nipah, Apriyal.
Adapun Laporan Sumantri sudah teregistrasi dengan Nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung tertanggal 01 Maret 2023. Dengan terlapor Apriyal Oknum Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa,dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.
Ferry Fauzin menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,” Ujarnya.
Bung Ferry sapaan akrab Sekretaris DPW IWO-I juga menambahkan,”Kami seluruh Pengurus DPW dan DPD IWO Indonesia yang berada di Provinsi siap bergabung bersama kawan kawan media yang berada di Kabupaten Tanggamus untuk mengawal kasus ini di kepolisian hingga selesai,”pungkasnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada semua unsur pers untuk tetap berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.(*)