Lampung Utara, Reviewindonesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara (Lampura) menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Graha Wisata, Desa Candimas, Kecamatan Abung selatan, Rabu (14/12).
Hadir dalam kegiatan itu, Komisioner KPU Lampung Utara, Tedi Yunada, SH, Mad Akhir, S.Pd, Yudhi Saputra, S.Pd, Yansen Atik, SE, M.Si, Perwakilan Partai Politik, Para Akademisi, Tokoh Masyarakat, Ketua Ormas, Ketua Organisasi Kewartawanan, Para Camat dan Insan Pers serta undangan lainnya.
Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria yang disampaikan melalui Yudhi Saputra menerangkan dalam kegiatan uji publik tersebut membahas tiga rancangan tentang Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Lampung Utara pada Pemilu tahun 2024.
“Ada tiga rancangan yang membahas soal dapil yang sebelumnya telah kita umumkan pada 23 November 2022 kemarin, dan KPU Lampung Utara juga telah membuka ruang terkait tanggapan dan masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Yudhi Saputra, menjelaskan, dalam tiga rancangan yang mengatur tentang dapil, seperti pilihan rancangan pertama yakni masih tetap dengan eksistennya dengan komposisi kecamatan, tidak ada perubahan dan masih tetap dengan 4 Dapil.
Berikutnya didalam rancangan kedua masih tetap sama, namun ada perubahan nama dapil, akan tetapi sesuai dengan PKPU yang ada penentuan nama dapil harus disesuaikan dengan memutar mengikuti arah jarum jam dengan melihat peta yang ada.
“Dapil satu tetap berada di Ibukota, dapil dua kearah Bukit Kemuning, dapil tiga ke arah sungkai serta dapil 4 kearah Abung timur dan Blambangan Pagar,” urai Yudhi.
Sementara didalam rancangan ketiga ada penambahan dapil menjadi tujuh dapil dengan konsep yang baru, namun tidak merubah jumlah kursi dari 45 jumlah kursi yang ada.
Kendati demikian, KPU Lampung Utara hanya sifatnya merancang konsep dan belum bisa diputuskan karena masih dalam tahapan uji publik, dan KPU Lampung Utara akan mengundang pihak Partai Politik (Parpol) yang ada di Lampung Utara.
“Karena KPU Lampung Utara hanya sebatas mengusulkan rancangan terkait penataan dapil selebihnya tetap wewenang KPU Provinsi yang mengusulkannya ke KPU RI,” tukas Yudhi Saputra.
(Red)